KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Polresta Kendari sebut oknum Ketua Ormas inisial LW (36) yang melakukan dugaan pemerasan terhadap managemen PT ST. Nickel Resources terancam 9 tahun penjara, Jumat (12/6/2026).
Hal ini sampaikan langsung Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, saat sesi conference pers
“(Tindak pidananya) sembilan tahun penjara,” ujarnya, sore.
Lebih lanjut, kata dia, pihaknya telah mengamankan sebanyak 5 orang tersangka. Sementara yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berjumlah 6.
“Yang sudah diamankan sebagai tersangka sudah lima orang, DPO enam orang” katanya.
Edwin menambahkan bagi seluruh DPO segera menyerahkan diri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Diharapkan segera menyerahkan diri biar lebih cepat prosesnya dan cepat selesai,” pungkasnya.
Sebagai informasi, tindakan pemerasan ini membuat PT ST Nickel Resources mengalami kerugian materil senilai Rp29,8 juta rupiah dan pemalangan sebanyka 29 truk hauling.
Peristiwa tersebut bermula pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Kelompok masyarakat yang mengaku sebagai Ormas melakukan pemalangan dan penghentian terhadap truk pemuat ore nikel milik PT ST. Nickel Resources di Pertigaan Abeli Dalam Kelurahan Abeli.
Keesokkan harinya, Rabu (25/3/2026), terjadi pertemuan antara Mangemen PT ST. Nickel Resources bersama kelompok Ormas, namun tidak mencapai kesepakatan sehingga pemalangan tetap dilanjutkan.
Ormas tersebut selalu berupaya melakukan komunikasi intensif dan mengancam pihak perusahaan akan terus menahan truk apabila tidak mendapatkan uang bulanan dari hasil operasional.
Berkat kerja keras dari Tim Buser77 terduga pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah dibawa menuju Mako Polresta Kendari guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (**)
Comment