KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Muna Barat. Dalam penindakan ini, petugas mengamankan sekitar 8.000 liter BBM campuran serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Pengungkapan bermula saat personel Subdirektorat I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus menemukan aktivitas mencurigakan di pesisir Desa Pajala, Kecamatan Maginti, pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.
Setelah dilakukan pengamatan dan penyelidikan lebih lanjut, terungkap adanya upaya pengumpulan, pencampuran, dan penyimpanan BBM subsidi yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
Menurut Dir Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, S.I.K., S.H., M.M., M.H., tersangka utama berinisial AB mengumpulkan BBM dari beberapa sumber berbeda. Ia membeli sekitar 2.000 liter solar dan 2.000 liter minyak tanah dari LA dengan nilai masing-masing Rp24 juta.
BBM tersebut dikemas dalam jerigen dan diangkut dari SPBN di Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah, menuju rumah tersangka.
Selain itu, AB juga membeli 1.000 liter minyak tanah dari TK senilai Rp12 juta, serta menerima pasokan tambahan berupa 2.000 liter solar dan 1.000 liter minyak tanah dari pihak bernama MU yang berdomisili di Desa Pajala. Secara keseluruhan, terkumpul sekitar 4.000 liter solar dan 4.000 liter minyak tanah.
Dalam rentang 1 hingga 5 Juni 2026, BBM tersebut dipindahkan secara bertahap ke sebuah kapal kayu milik tersangka yang bersandar di pantai.
Di lokasi itu, solar dan minyak tanah dicampur merata menggunakan tandon berkapasitas 1.000 liter, lalu dipindahkan ke dalam 43 buah drum plastik berukuran 200 liter. Hasilnya, terkumpul sekitar 8.000 liter BBM campuran yang siap didistribusikan.
Saat penindakan dilakukan, seluruh barang bukti ditemukan dan diamankan di atas kapal kayu berwarna putih, hijau, dan merah. Selain BBM campuran, petugas juga menyita satu unit kapal, satu mesin alkon, serta satu tandon pencampur.
Penyidik kemudian menangkap AB di Desa Pajala, serta LA dan TK di Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna. Sementara itu, pihak bernama MU hingga saat ini masih dalam pencarian.
Ketiga tersangka kini telah ditetapkan statusnya dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Saat ini, ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sultra untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Polda Sultra menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan keuangan negara dan mengurangi ketersediaan bagi masyarakat yang berhak.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk tidak terlibat dalam perdagangan ilegal BBM dan melaporkan segera jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.(**)
Comment