JANGKAR Nusantara Desak Kejati Sultra Ungkap Perkembangan Dugaan Korupsi Rp31 Miliar

Kantor Kejati Sultra/Foto: IST

KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Aliansi Jaringan Anti Korupsi Nusantara (JANGKAR Nusantara) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) membuka perkembangan penanganan dugaan korupsi anggaran makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2022–2023 yang nilainya mencapai sekitar Rp31 miliar.

Desakan tersebut disampaikan menyusul sejumlah langkah penyidikan yang telah dilakukan Kejati Sultra, termasuk penggeledahan di beberapa lokasi. Salah satu lokasi yang pernah digeledah penyidik adalah rumah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara, Asrun Lio.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran makan dan minum. Penyidik sebelumnya mendalami sejumlah dugaan modus, di antaranya mark-up, cashback, belanja fiktif, penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, hingga dugaan konflik kepentingan.

Perkembangan kasus tersebut menjadi perhatian JANGKAR Nusantara karena Kejati Sultra sebelumnya menyampaikan telah mendeteksi aliran dana serta mengantongi nama pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau aliran dana sudah terdeteksi dan calon tersangka sudah diketahui, publik tentu mempertanyakan apa yang masih menjadi kendala sehingga sampai saat ini belum ada penetapan tersangka,” kata Erik perwakilan JANGKAR Nusantara, Senin (17/8/2026).

Menurut Erik, pihaknya tidak bermaksud mendahului proses hukum maupun meminta aparat penegak hukum menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa didukung alat bukti yang cukup. Namun, pihaknya meminta Kejati Sultra memberikan kepastian mengenai status dan perkembangan perkara tersebut.

Minta Status Hukum Asrun Lio Dijelaskan

JANGKAR Nusantara juga meminta Kejati Sultra menjelaskan status hukum Asrun Lio dalam perkara tersebut.

Erik menegaskan, pihaknya tidak menyimpulkan Asrun Lio telah melakukan tindak pidana. Menurutnya, penggeledahan maupun pemeriksaan seseorang tidak secara otomatis membuktikan adanya keterlibatan dalam tindak pidana.

“Posisi kami jelas. Kami tidak menghakimi Asrun Lio. Kami meminta Kejati menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, bagaimana status hukum beliau dalam perkara ini. Kalau bukti tidak cukup, sampaikan. Kalau alat bukti telah cukup untuk penetapan tersangka, maka proses hukum harus berjalan,” katanya.

Selain status hukum pihak-pihak yang diperiksa, JANGKAR Nusantara juga meminta penyidik menjelaskan perkembangan penelusuran aliran dana serta proses penghitungan kerugian negara.

Erik mengatakan masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai tindak lanjut dari serangkaian tindakan hukum yang telah dilakukan penyidik. Menurutnya, proses hukum harus terus berjalan hingga diperoleh kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi.

“Jangan sampai masyarakat hanya melihat penggeledahan dan penyitaan, kemudian setelah itu tidak ada lagi perkembangan yang jelas. Publik berhak mengetahui sejauh mana perkara ini berjalan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum. Jangan ada tebang pilih,” tegas Erik.

JANGKAR Nusantara menyatakan akan mengambil langkah lanjutan apabila Kejati Sultra tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai perkembangan perkara tersebut. Erik mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan aksi di depan Kantor Kejati Sultra sebagai bentuk pengawalan terhadap proses penegakan hukum.

Ia menegaskan, tuntutan utama JANGKAR Nusantara bukan untuk memaksakan penetapan seseorang sebagai tersangka, melainkan meminta kepastian dan transparansi dalam proses hukum.

“Kami akan datang ke Kejati Sultra untuk meminta penjelasan resmi. Kalau memang sudah ada calon tersangka, sampaikan apa yang masih menjadi kendala. Kalau masih menunggu penghitungan kerugian negara, jelaskan sejauh mana prosesnya. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kamis (9/7/2026) lalu, Kejati Sultra melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yakni di rumah mantan Sekda Sultra Asrun Lio, salah satu rumah makan di Kota Kendari, serta Kantor Biro Umum Setda Pemprov Sultra.

Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum pada Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sultra tahun anggaran 2022 sebesar Rp 17 miliar dan 2023 Rp 14 miliar.

“Untuk mencari alat bukti dan barang bukti terkait penyidikan dugaan tipikor penyalahgunaan anggaran makan minum, pada Biro Umum Setda Provinsi Sultra tahun anggaran 2022 dan 2023,” ungkap Kajati Sultra, Sugeng Riatna. (**)

Comment