KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian ban dump truck milik PT Cemerlang Mandiri Abadi yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp192,5 juta. Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua pelaku berhasil diamankan pada Kamis (11/6/2026).
Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RA (23), warga Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, dan AL (26), warga Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan kehilangan sejumlah ban luar dan ban dalam dump truck yang tersimpan di gudang perusahaan di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
“Pelapor yang bertugas sebagai penanggung jawab PT Cemerlang Mandiri Abadi melakukan pengecekan barang di gudang pada April 2026. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah ban dump truck dan ban dalam dump truck telah hilang,” ujar AKP Welliwanto Malau, Jumat (12/6/2026).
Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp192.500.000. Kerugian itu terdiri dari kehilangan 15 ban luar dump truck senilai Rp75 juta pada April 2026, 20 ban luar dump truck senilai Rp100 juta pada Mei 2026, serta 14 karung ban dalam dump truck senilai Rp17,5 juta pada bulan yang sama.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku utama.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, tim memperoleh informasi bahwa pelaku utama, Rahmat Noprianto alias Rahmat, akan menuju Kabupaten Muna. Tim kemudian berkoordinasi dengan personel Polsek KP3 Polres Muna dan berhasil mengamankan pelaku di Pelabuhan Nusantara Raha,” kata Welliwanto.
Setelah diamankan dan diperiksa, polisi melakukan pengembangan kasus dan memperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lainnya, yakni Aldino Chilion alias Aldi.
“Berdasarkan keterangan pelaku utama, tim kembali melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku kedua pada Kamis malam sekitar pukul 22.30 Wita di salah satu hotel di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan sementara, kedua pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kondisi gudang yang sepi. Pelaku utama masuk ke area gudang dengan memanjat tembok samping dan mencabut kabel CCTV sebelum membuka pintu pagar gudang.
Selanjutnya, ban dump truck dipindahkan menggunakan forklift dan dimuat ke dalam mobil pikap sewaan yang telah disiapkan oleh pelaku lainnya.
“Pelaku utama bertugas mengambil dan memuat ban menggunakan forklift, sementara pelaku lainnya menyiapkan kendaraan, memantau situasi sekitar, serta membantu proses pengangkutan barang hasil curian,” ungkap Welliwanto.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Vivo Y12 warna biru dan bukti transaksi Gopay sebesar Rp1 juta.
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan ban curian diduga digunakan para pelaku untuk kepentingan pribadi, termasuk berjudi secara online, membeli narkotika jenis sabu, serta aktivitas lainnya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(**)
Comment