KOLTIM, EDISIINDONESIA.id – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kolaka Timur berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (30/4/2026) malam.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Brigpol Soni Sutrisal, yang membackup Kanit Reskrim Ladongi, Bripka Asrul. Sekitar pukul 23.30 WITA, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN di sebuah rumah kost di Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Tidak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap terduga pelaku lainnya berinisial DE di Jalan Poros Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan dugaan tindak pidana penggelapan.
Kasi Humas Polres Kolaka Timur, IPTU Irfan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Korban, seorang remaja bernama Abdurahman Dzaki, saat itu berada di tempat pencucian mobil di Kelurahan Atula bersama teman-temannya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX 135 CC bernomor polisi T 4087 BL.
Sekitar pukul 21.00 WITA, datang seorang pria yang tidak dikenal dan menanyakan lokasi penjual nasi. Setelah diberikan informasi, pria tersebut meminta izin untuk meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli makan. Ia juga sempat menitipkan tas sebagai bentuk jaminan.
Tanpa rasa curiga, korban kemudian meminjamkan sepeda motor tersebut. Namun, setelah ditunggu, pria tersebut tidak kunjung kembali. Korban sempat mencari ke lokasi warung makan yang dimaksud, namun warung tersebut sudah tutup dan pelaku tidak ditemukan.
“Warung makan tersebut sudah tutup dan kemudian anak saya mencari orang yang meminjam motornya namun hingga saat ini orang tersebut yang tidak di kenal dan di ketahui identitasnya tidak Kembali membawa motor tersebut,” ujar Irfan sambil menirukan perkataan korban, Jumat (1/5/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,8 juta rupiah. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Ladongi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Korban mengalami kerugian materil sekitar Rp5,8 juta rupiah,” katanya.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Kolaka Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (**)
Comment