Belum Tuntas Masalah Lingkungan, Ampuh Sultra Desak ESDM RI Tolak RKAB PT WIN

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Polemik terkait kegiatan pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) di Kabupaten Konawe Selatan terus mendapat sorotan.

Dugaan dampak negatif dari operasional perusahaan yang diduga dimiliki pengusaha Frans Kalalo ini memicu keresahan masyarakat, terutama setelah adanya rekomendasi resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI pada tahun 2024 silam.

Surat rekomendasi tersebut dianggap menjadi bukti nyata adanya kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Konawe Selatan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara, Hendro Nilopo.

Menurutnya, rekomendasi yang dikeluarkan KLHK agar pemerintah daerah menjatuhkan sanksi kepada PT WIN merupakan dasar kuat yang menunjukkan telah terjadi kerusakan lingkungan.

“Rekomendasi dari KLHK kepada Pemda Konawe Selatan untuk menjatuhkan sanksi adalah bukti jelas bahwa ada kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan PT WIN,” ujar Hendro kepada media, Senin (8/6/2026).

Ia menambahkan, meskipun rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti secara nyata oleh pemerintah daerah, dokumen itu tetap menjadi bukti yang sah. “Kementerian tentu tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi demikian tanpa dilandasi data dan temuan lapangan yang valid,” tegasnya.

Oleh karena itu, demi menjaga konsistensi aturan dan keadilan, pihaknya meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI menunda persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT WIN hingga persoalan lingkungan selesai ditangani sesuai rekomendasi KLHK tahun 2024.

“Kami meminta Kementerian ESDM tidak menyetujui RKAB PT WIN dulu, karena masalah kerusakan lingkungannya belum diselesaikan sebagaimana yang dianjurkan KLHK,” jelas aktivis pertambangan tersebut.

Ampuh Sultra juga mengusulkan agar tim dari Kementerian ESDM dan KLHK turun langsung meninjau lokasi di Desa Torobulu. Tujuannya agar dapat melihat secara langsung kondisi lingkungan serta memastikan apakah operasional perusahaan telah mengikuti kaidah pertambangan yang baik dan bertanggung jawab.

“Kami berharap kedua kementerian dapat mendatangi wilayah izin usaha PT WIN untuk menilai sendiri kondisi di lapangan dan berbagai pelanggaran yang diduga terjadi,” harapnya.

Hendro menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan sanksi tegas dijatuhkan. Ia menekankan bahwa tidak ada pihak yang kebal dari hukum.

“Tidak boleh ada yang kebal hukum, sekalipun itu pengusaha besar. Prinsipnya adalah persamaan di hadapan hukum, demi terciptanya keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya. (**)

Comment