KENDARI, EEDISIINDONESIA.id – Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di lima tempat kejadian perkara (TKP).
Seorang pelaku berinisial AR (40), warga Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, diamankan pada Sabtu (3/5/2026) sekitar pukul 23.45 WITA.
Penangkapan dilakukan di wilayah Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Kronologis Kejadian
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat korban berinisial MA (32) mengecek ruko miliknya di Jalan Mayjen Sutoyo. Saat tiba di lokasi, korban mendapati atap ruko sudah hilang.
“Awalnya Korban mengecek ruko miliknya yang beralamat di Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 38 Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari kemudian dari arah depan roko korban atap ruko miliknya sudah tidak ada,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Kecurigaan semakin kuat setelah korban memeriksa rekaman CCTV milik tetangganya, yang memperlihatkan seseorang membawa material bangunan seperti baja ringan kanal C, reng, dan pipa dari lokasi tersebut.
Sekitar satu minggu kemudian, korban kembali membuka ruko dan menemukan sejumlah barang telah hilang, di antaranya atap spandek, reng baja ringan kanal C, teralis besi jendela, saklar lampu, kabel listrik dan fitting lampu.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Kronologis Penangkapan
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti, Tim Buser 77 berhasil melacak keberadaan pelaku. AR akhirnya diamankan di sekitar lokasi kejadian tanpa perlawanan.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 batang baja ringan kanal C yang ditemukan masih terpasang di rumah seorang warga.
Hasil Interogasi
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di ruko kosong tersebut pada Selasa, 10 Februari 2025 sekitar pukul 20.25 WITA.
Pelaku masuk ke dalam ruko melalui pintu samping yang tidak terkunci, memanfaatkan kondisi bangunan yang kosong dan sepi. Barang yang diambil meliputi, 3 batang besi kanal C, 15 buah fitting lampu dan 5 lembar atap spandek.
Barang hasil curian kemudian dijual oleh pelaku, di antaranya melalui marketplace Facebook. Total hasil penjualan mencapai Rp400.000, yang menurut pengakuan pelaku digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah anaknya.
“Barang-barang tersebut untuk dijualkan kemudian uang hasil dari penjualan digunakan untuk kebutuhan sekolah anak pelaku,” katanya.
Modus Operandi
Pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengincar rumah atau ruko kosong yang tidak berpenghuni. Ia masuk melalui akses yang tidak terkunci, kemudian mengambil barang-barang bernilai untuk dijual kembali.
Polisi menyatakan masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan TKP lain serta jaringan penjualan barang hasil curian.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan keamanan properti, terutama bangunan yang tidak ditempati dalam waktu lama. (**)
Comment