Mencuri Dibalas Mati: Saat Kemarahan Massa Mengancam Negara Hukum

Oleh: Ajal Saputra, S.E (Penelaah Teknis Kebijakan)

Kematian KD (38), warga Desa Sidetapa, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menjadi korban pengeroyokan massa setelah dituduh mencuri ayam aduan di Desa Batunya, Tabanan, pada Jumat dini hari, 24 Juli 2026, kembali menggugah keprihatinan publik. Ia meninggalkan seorang istri dan tiga anak yang kini harus menghadapi kenyataan pahit kehilangan kepala keluarga.

Belum sempat duka itu mereda, keesokan harinya masyarakat kembali dikejutkan oleh peristiwa serupa. S (33), perantau asal Sinjai, Sulawesi Selatan, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban aksi main hakim sendiri akibat dituduh hendak mencuri sepeda motor di depan sebuah minimarket di Desa Bahomakmur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Sabtu malam, 25 Juli 2026.

Dua kejadian yang terjadi dalam rentang dua hari tersebut bukan sekadar rangkaian tindak kriminal. Peristiwa itu menjadi gambaran nyata bahwa praktik main hakim sendiri (*eigenrichting*) masih menjadi persoalan serius dalam kehidupan hukum dan sosial di Indonesia.

Pertanyaan mendasar yang kemudian muncul ialah mengapa sebagian masyarakat masih memilih menghukum sendiri seseorang yang baru diduga melakukan tindak pidana. Apakah kemarahan kolektif dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan proses hukum?

Jawabannya tentu tidak sesederhana memilih berpihak kepada korban pencurian atau kepada terduga pelaku. Persoalan ini mempertemukan dua kepentingan yang sama pentingnya, yakni hak masyarakat untuk memperoleh rasa aman dan hak setiap orang untuk mendapatkan perlindungan hukum serta proses peradilan yang adil (due process of law).

Kemarahan Masyarakat Bukan Tanpa Alasan

Fenomena main hakim sendiri umumnya lahir dari akumulasi kekecewaan masyarakat. Berulangnya kasus pencurian, disertai anggapan bahwa pelaku kerap lolos dari hukuman atau kembali mengulangi perbuatannya, memunculkan rasa frustrasi yang terus menumpuk.

Selain itu, persepsi bahwa penegakan hukum berjalan lambat dan kurang memberikan efek jera semakin memperkuat ketidakpercayaan masyarakat. Dalam situasi seperti itu, emosi massa dapat berkembang sangat cepat ketika seseorang tertangkap basah.

Teori Frustration-Aggression yang dikemukakan John Dollard dan rekan-rekannya (1939) menjelaskan bahwa frustrasi yang berkepanjangan berpotensi berubah menjadi agresi. Ketika harapan masyarakat terhadap perlindungan hukum tidak terpenuhi, kemarahan kolektif dapat bermetamorfosis menjadi tindakan kekerasan.

Namun demikian, memahami penyebab kemarahan masyarakat tidak berarti membenarkan tindakan tersebut.

Korban Pencurian Tetap Berhak Mendapat Perlindungan

Di sisi lain, penderitaan korban pencurian juga tidak boleh dipandang sebelah mata. Seekor ayam mungkin tampak sepele bagi sebagian orang, tetapi bagi petani, ayam dapat menjadi aset ekonomi atau tabungan keluarga. Begitu pula sepeda motor bagi pekerja harian; kehilangan kendaraan dapat berarti hilangnya sumber penghidupan.

Karena itu, negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada korban melalui penegakan hukum yang efektif. Pencurian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Setiap pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme peradilan pidana.

Mengapa Main Hakim Sendiri Tidak Dapat Dibenarkan?

Persoalan berubah ketika seseorang yang baru diduga melakukan tindak pidana justru menjadi korban penganiayaan hingga kehilangan nyawa.

Dalam negara hukum, kewenangan menjatuhkan hukuman hanya berada di tangan negara melalui proses peradilan. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, setiap perkara pidana wajib diselesaikan berdasarkan aturan hukum, bukan berdasarkan emosi massa.

Selain itu, Pasal 28A UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Jaminan serupa juga diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dengan demikian, seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak konstitusional untuk memperoleh proses hukum yang adil. Sebaliknya, mereka yang melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan kematian justru dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau tindak pidana terhadap nyawa, bergantung pada pembuktian di persidangan.

Krisis Kepercayaan terhadap Penegakan Hukum

Maraknya aksi main hakim sendiri pada hakikatnya menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar, yaitu menurunnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap efektivitas sistem penegakan hukum.

Sosiolog Max Weber menyatakan bahwa negara modern memiliki monopoli atas penggunaan kekerasan yang sah (monopoly of the legitimate use of physical force). Dengan kata lain, hanya negara melalui aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan menggunakan tindakan pemaksaan berdasarkan hukum.

Ketika masyarakat mengambil alih fungsi tersebut, yang terjadi bukanlah penegakan hukum, melainkan kekerasan yang berpotensi menciptakan korban baru.

Pandangan ini sejalan dengan teori Sistem Hukum (Legal System Theory) yang dikemukakan Lawrence M. Friedman. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum bergantung pada tiga unsur, yakni substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Apabila masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap struktur penegakan hukum, budaya hukum dapat bergeser dari penyelesaian melalui mekanisme hukum menuju penyelesaian melalui kekerasan.

Kondisi demikian tentu menjadi ancaman serius bagi eksistensi negara hukum.

Jalan Keluar yang Berkeadilan

Sikap yang paling tepat bukanlah memilih membela salah satu pihak, melainkan membela keadilan itu sendiri.

Korban pencurian harus memperoleh perlindungan hukum dan pemulihan atas kerugiannya. Pelaku pencurian harus ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat perlu menahan diri untuk tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap siapa pun yang baru diduga melakukan tindak pidana. Pada saat yang sama, aparat penegak hukum harus meningkatkan profesionalisme, kecepatan, transparansi, dan kepastian hukum agar kepercayaan publik kembali tumbuh.

Penegakan hukum yang cepat dan konsisten merupakan cara paling efektif untuk mencegah masyarakat mengambil jalan pintas melalui aksi main hakim sendiri.

Penutup

Kita tidak perlu memilih antara membela korban pencurian atau membela terduga pelaku. Yang harus ditegakkan adalah keadilan.

Korban kejahatan berhak memperoleh perlindungan. Pelaku wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum. Namun, tidak seorang pun boleh kehilangan nyawanya hanya karena tuduhan atau luapan amarah massa.

Ketika masyarakat mulai mengambil alih fungsi pengadilan, sesungguhnya yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang terduga pelaku, melainkan masa depan negara hukum itu sendiri.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah negara hukum bukan terletak pada seberapa keras massa menghukum pelaku kejahatan, melainkan pada kemampuan negara melindungi korban, menangkap pelaku, mengadili secara adil, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Di situlah hakikat keadilan yang sesungguhnya.

Versi ini menggunakan bahasa yang lebih efektif, koheren, dan bernuansa akademis-populer sehingga lebih sesuai untuk dimuat di surat kabar atau media opini nasional. (*)

*Artikel ini adalah kiriman dari sobat edisiindonesia.id. Isi artikel ini merupakan opini penulis dan sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Comment