Bea Cukai Kendari Temukan Ratusan Bungkus Rokok Ilegal yang Dikirim Via Jasa Ekspedisi

EDISIINDONESIA.id – Bea Cukai Kendari terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara dari ancaman peredaran rokok ilegal.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui serangkaian kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap pengiriman barang kena cukai ilegal yang diduga dikirim melalui jasa ekspedisi.

Penindakan pertama dilakukan pada Senin, 20 April 2026. Dalam pemeriksaan terhadap kiriman barang di salah satu jasa ekspedisi di Kota Kendari, petugas menemukan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2 koli atau 350 bungkus, setara 7.000 batang.

Selang tiga hari kemudian, tepatnya Kamis, 23 April 2026, tim kembali melakukan pemeriksaan di lokasi yang sama. Hasilnya, kembali ditemukan pengiriman rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 3 koli atau 270 bungkus atau setara 5.400 batang.

Dari dua kali penindakan tersebut, Bea Cukai Kendari berhasil mengamankan total 62 slop atau 620 bungkus rokok ilegal dengan jumlah keseluruhan mencapai 12.400 batang.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan/atau Pasal 56.

“Peredaran, penjualan, hingga kepemilikan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelasnya.

Dari hasil penindakan tersebut, total nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp18,41 juta, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp12 juta dan nilai cukai sebesar Rp9,25 juta.

Taufik menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait ciri dan bahaya rokok ilegal.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Bea Cukai Kendari akan terus hadir untuk melindungi masyarakat dan menjaga iklim usaha yang sehat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal,” tegasnya. (edisi/fajar)

Comment