Anggota Polri Dilarang Live Streaming di Media Sosial saat Bertugas

EDISIINDONESIA.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melarang seluruh anggotanya melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial saat menjalankan tugas. Kebijakan ini diambil untuk menjaga profesionalitas sekaligus memperkuat citra institusi di ruang publik.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, aturan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran personel agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujar Johnny di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan ini merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang memperkuat pengawasan terhadap aktivitas anggota di ruang digital, khususnya saat bertugas.

Selain itu, seluruh personel diwajibkan mematuhi ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. Regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk penggunaan media sosial.

Johnny menegaskan, pemanfaatan media sosial tetap diperbolehkan selama digunakan untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.

“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun, penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” jelasnya.

Melalui kebijakan ini, Polri berharap seluruh anggota semakin disiplin dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga. (edisi/bs)

Comment