Operasi Tangkap Tangan: Pengedar Sabu di Kendari Dibekuk, Polisi Sita 18 Paket Barang Bukti

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali mencatatkan keberhasilan dengan mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Z alias E, yang diketahui bernama lengkap Zainal alias Enal (35 tahun), berhasil diamankan aparat karena diduga aktif berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Warga Kelurahan Mandonga ini ditangkap dalam operasi yang digelar pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WITA, tepatnya di kawasan belakang Ruko Irlin Aluminium, Jalan Taman Suropati, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari informasi yang diterima pihaknya melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara terkait aktivitas tersangka. Berdasarkan petunjuk tersebut, tim operasional segera bergerak ke lokasi yang dituju dan langsung melakukan penindakan terhadap pelaku.

“Begitu menerima informasi adanya dugaan peredaran sabu di lokasi tersebut, tim kami segera turun tangan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang-barang bukti yang dimilikinya,” ungkap AKP Andi Musakkir Musni.

Saat penggeledahan dilakukan, polisi mendapati tersangka sedang memiliki dan menguasai barang haram tersebut untuk keperluan diedarkan. Dari tangannya, aparat menyita sebanyak 18 paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto mencapai 4,78 gram.

Selain barang terlarang itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang terkait dengan tindak pidana tersebut, di antaranya tiga sachet plastik kosong, satu tas berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp1.792.000, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan aktif menyimpan dan menguasai barang bukti tersebut untuk kemudian diedarkan kembali ke masyarakat. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.(**)

Comment