DLH Kolaka Investigasi Dugaan Pencemaran PT CNI, Sampel Air Diambil untuk Uji Laboratorium

KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kolaka tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat luapan kolam pengendapan sedimentasi yang diduga milik PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Insiden ini dilaporkan berdampak pada lahan produktif warga di Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kolaka, Erwin Wardi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi kejadian pada Senin (27 April) lalu untuk meninjau kondisi langsung serta mengambil langkah verifikasi.

“Atas perintah Kepala Dinas, kami sudah turun ke lapangan. Tim juga telah mengambil sampel air di Sungai Lapao-pao untuk diuji di laboratorium guna mengetahui kadar pencemaran yang terjadi. Hasil pengujian diperkirakan akan keluar dalam waktu dua minggu ke depan,” ungkap Erwin saat dihubungi, Jumat.

Berdasarkan pantauan awal, luapan lumpur itu diduga terjadi karena kapasitas kolam pengendapan tidak lagi mampu menampung debit air saat curah hujan tinggi turun, sehingga air dan endapan meluap ke wilayah sekitar.

Erwin juga menyebutkan bahwa sebelum pertemuan resmi dengan pihak DLH, manajemen perusahaan sudah berkomunikasi dengan perwakilan kecamatan, desa, dan warga terdampak. Dalam pertemuan tersebut, berbagai hal dibahas, mulai dari langkah penanganan darurat, upaya pencegahan di masa mendatang, hingga persoalan ganti rugi bagi warga yang dirugikan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kolaka, Asnur, menambahkan bahwa saat kejadian berlangsung, perusahaan sedang melakukan pemeliharaan terhadap sejumlah titik dari total 156 kolam pengendapan yang ada di wilayah operasionalnya.

“Bukan kolamnya yang rusak, melainkan terjadi luapan karena daya tampungnya tidak mencukupi saat hujan deras turun secara tiba-tiba, padahal saat itu sedang dilakukan perawatan rutin,” jelas Asnur.

Ia menegaskan bahwa pihaknya belum dapat mengambil keputusan atau menetapkan status hukum terkait kasus ini sebelum hasil uji laboratorium keluar. Penetapan apakah suatu peristiwa dikategorikan sebagai pencemaran lingkungan harus didasarkan pada bukti ilmiah dan mengacu pada ambang batas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak boleh berspekulasi. Status pencemaran baru bisa dipastikan jika hasil uji laboratorium menunjukkan parameter yang melampaui batas aman yang ditetapkan aturan,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, DLH Kolaka telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada PT Ceria Nugraha Indotama.

Rekomendasi tersebut mencakup perbaikan sistem pengelolaan air di wilayah tambang, perluasan kapasitas kolam pengendapan, hingga pembangunan infrastruktur penahan erosi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Asnur juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan rutin dan telah menjadwalkan pertemuan evaluasi dengan manajemen perusahaan pada Mei mendatang, guna memastikan seluruh perbaikan dijalankan dengan sungguh-sungguh.

Di sisi lain, Ilham, seorang warga Desa Muara Lapao-pao, mengungkapkan bahwa peristiwa kali ini merupakan yang terparah dibandingkan kejadian serupa yang pernah terjadi sebelumnya. Ia sendiri termasuk warga yang mengalami kerugian karena tambak miliknya ikut terdampak luapan lumpur tersebut.

“Sebelumnya memang pernah terjadi hal serupa, tapi baru kali ini dampaknya sangat parah sampai masuk ke dalam area tambak. Tambak saya juga terkena dampaknya,” ujar Ilham.

Diketahui sebelumnya, sebuah video sempat beredar luas di media sosial yang memperlihatkan aliran air keruh berwarna merah memasuki pemukiman dan lahan usaha warga. Dalam unggahan tersebut, luapan air itu disebut-sebut berasal dari kolam pengendapan milik PT Ceria Nugraha Indotama yang berlokasi di Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.(edisi/antara)

Comment