KOLAKA, EDISIINDONESIA.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyeret nama Kasi Pidsus Kejari Kolaka, Yayan Alfian, dalam dugaan skandal suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai upaya Kejari Kolaka untuk mendorong ekosistem pers yang sehat dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Dalam siaran pers yang diterima pada Senin (20/4/2026), Kepala Seksi Intelejen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, menyatakan bahwa informasi yang beredar saat ini bersumber dari keterangan dalam proses persidangan yang masih berlangsung.
“Perlu dipahami sebagai bagian dari dinamika pembuktian hukum yang belum memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Bustanil.
Hingga saat ini, Kejari Kolaka menegaskan bahwa belum ada bukti yang sah dan meyakinkan yang dapat mengonfirmasi adanya penerimaan uang sebagaimana yang dituduhkan kepada Kasi Pidsus.
Kejari Kolaka menghargai peran penting insan pers sebagai mitra strategis dalam penyampaian informasi publik dan pengawalan transparansi penegakan hukum.
Oleh karena itu, mereka mengajak seluruh pihak, khususnya rekan-rekan media, untuk mengutamakan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.
“Kejaksaan Negeri Kolaka berkomitmen untuk tetap terbuka dan transparan. Apabila di kemudian hari terdapat perkembangan atau fakta hukum baru, kami akan menyampaikannya secara proporsional kepada publik,” tutup Bustanil Arifin, sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kepercayaan publik dan kemitraan yang baik dengan insan pers.(**)
Comment