KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kolaka IPTU Jamal bersama Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Latambaga, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka AIPTU Riswandi mengungkapkan, dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial H alias L (46), yang diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan berdomisili di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.
“Terduga pelaku berhasil diamankan di rumah miliknya setelah sebelumnya tim melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Latambaga,” ujar AIPTU Riswandi, Senin (25/5/2026).
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 28 sachet plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,04 gram.
Selain itu, turut diamankan satu buah tas selempang warna coklat, satu unit telepon genggam merek VIVO warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
AIPTU Riswandi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui Program Kapolres Kolaka “SAHABAT POLRI”.
“Informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Narco Five dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditemukan lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” jelasnya.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati terduga pelaku berada di dalam rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah dan kamar pelaku, polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam tas selempang warna coklat.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Latambaga.
“Pelaku mengaku menerima sebanyak 30 sachet sabu, namun dua sachet di antaranya telah terjual sebelum dilakukan penangkapan,” tambah AIPTU Riswandi.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan terhadap telepon genggam milik pelaku juga menemukan percakapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Kolaka pun mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif di wilayah Kabupaten Kolaka.(**)
Comment