KOLAKA, EDISIINDONESIA.id– Jeritan hati ratusan buruh lokal dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kian memuncak. Hal ini terjadi setelah seluruh aktivitas ekonomi di wilayah tersebut lumpuh total akibat adanya pemalangan sepihak di area konsesi PT Putra Mekongga Sejahtera (PT PMS).
Kinerja Kepolisian Resor (Polres) Kolaka pun menuai kritik dan sorotan tajam dari masyarakat. Polisi setempat dinilai lamban dalam menangani permasalahan ini, bahkan muncul tudingan bahwa aparat di tingkat daerah tersebut kalah menghadapi tekanan dari sejumlah organisasi kemasyarakatan.
Ketidaktegasan Polres Kolaka dinilai sangat kontras jika dibandingkan dengan kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara. Satuan ini justru bergerak secara taktis dan cepat dalam mengusut kasus perintangan terhadap kegiatan usaha pertambangan yang dinilai sah tersebut.
Dugaan mandeknya penanganan di tingkat resor diperkuat dengan adanya dokumen resmi berupa Tanda Terima Surat Pengaduan bernomor 0432/PMS-EKST/V/2026. Melalui penasihat hukumnya, Gunawan Wibisono, S.H., PT PMS sebenarnya telah melayangkan aduan resmi terkait dugaan tindak pidana pendudukan area dan tindakan intimidasi sejak Senin, 18 Mei 2026.
Namun, aduan tersebut diduga sempat tidak ditindaklanjuti selama lebih dari sebulan. Kondisi ini berlanjut hingga ketegangan di lapangan memuncak, di mana akses jalan ditutup total menggunakan portal besi dan dipasang baliho larangan beraktivitas yang mengatasnamakan perwakilan Hamid Talib.
Papan peringkat tersebut mengklaim kepemilikan atas tanah seluas sekitar 20.000 meter persegi berdasarkan perjanjian pembelian tahun 2010 dari PT Bina Manawana Wisesa. Klaim sepihak ini langsung menghentikan operasional perusahaan, padahal secara historis PT PMS telah membangun dan mengelola fasilitas pelabuhan serta dermaga tersebut secara sah sejak tahun 2007 dengan dilengkapi rangkaian izin resmi dari pemerintah.
Penanganan kasus di Polres Kolaka terlihat sangat berbeda dengan langkah yang diambil oleh Ditreskrimsus Polda Sultra di bawah pimpinan AKBP Edi Raharjono. Tim penyidik langsung menggunakan Pasal 162 Undang-Undang Minerba yang mengatur tentang larangan menghalangi kegiatan usaha pertambangan yang sah.
Berdasarkan catatan penyelidikan, laporan polisi baru diterima pada Rabu, 17 Juni 2026. Namun, tim penyidik langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengambilan titik koordinat pada 24 Juni 2026, serta telah merampungkan pemeriksaan terhadap saksi pelapor pada Jumat, 26 Juni 2026.
Upaya hukum tidak berhenti di tingkat daerah. Kuasa hukum PT PMS dari Kantor Hukum Anis & Gunawan bahkan telah membawa permasalahan ini ke tingkat pusat dengan melaporkan dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri melalui laporan bernomor LP/B/32/I/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pihak pelapor mengantongi bukti berupa Surat Keterangan tertanggal 10 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Lukman Priosoetanto selaku pemberi kuasa pada awal tahun 2010. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan kewenangan hukum untuk menjual atau mengalihkan penguasaan lokasi pelabuhan kepada pihak lain.
Sementara proses hukum berjalan lambat di tingkat daerah, kondisi di lingkungan izin usaha pertambangan PT PMS menimbulkan kekhawatiran. Sebuah investasi yang berjalan secara resmi kini terhambat akibat perselisihan kepentingan kelompok tertentu.
Akses gerbang utama perusahaan terkunci rapat dengan palang besi, tepat di depan papan pengumuman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026. Akibatnya, ratusan unit alat berat dan puluhan truk pengangkut terparkir menganggur tanpa ada aktivitas apa pun.
Dampak dari pemblokiran ini langsung terasa pada kehidupan ekonomi masyarakat. Sebanyak 24 perusahaan jasa bongkar muat terpaksa menghentikan operasinya, sehingga lebih dari 720 buruh lokal yang sebagian besar sudah berusia lanjut harus kehilangan pekerjaan dan sumber penghasilan.
Di luar lingkungan tambang, roda perekonomian warga pun ikut terhenti. Sejumlah usaha milik warga terpaksa gulung tikar karena kehilangan pelanggan, seperti rumah makan, bengkel kendaraan, hingga layanan keuangan agen perbankan.
Warga setempat, Abdul (54), menyayangkan terjadinya pemblokiran sepihak ini. Ia mengingat bahwa selama beroperasi, PT PMS dikenal memiliki kepedulian sosial yang tinggi, rutin menyalurkan bantuan, serta berkontribusi bagi kesejahteraan warga sekitar.
Warga juga mengkritik sikap aparat Polres Kolaka. Meskipun sempat turun ke lokasi saat terjadi keramaian massa, kehadiran aparat dinilai hanya sekadar memantau tanpa berani mengambil tindakan tegas untuk membuka akses jalan, sebelum akhirnya menarik diri kembali dari lokasi.(**)
Comment