KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Polemik dugaan penghalangan akses menuju wilayah operasional PT Toshida Indonesia di Kabupaten Kolaka dikonfirmasi berada di luar kewenangan pengawasan Inspektur Tambang. Penanganan masalah tersebut—terutama jika ditemukan indikasi tindak pidana menjadi ranah aparat penegak hukum serta Gakkum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal tersebut disampaikan Inspektur Tambang Sulawesi Tenggara yang juga bertugas sebagai Pembina dan Pengawas (Binwas) PT Toshida Indonesia, Abdul Syukur, saat dimintai tanggapan terkait gangguan akses yang terjadi, Kamis (6/8/2026).
Menurut Abdul Syukur, lingkup tugas Inspektur Tambang hanya terbatas pada pembinaan dan pengawasan kegiatan pertambangan yang berlangsung di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sementara segala bentuk gangguan, termasuk dugaan pemalangan akses yang terjadi di luar batas wilayah IUP, bukan lagi menjadi wewenangnya.
“Kalau di luar IUP dan ada indikasi pidana, sebaiknya diselesaikan oleh Gakkum ESDM atau aparat penegak hukum. Perlu diselidiki apa dasar pemalangan itu, siapa yang melakukan, dan apa motifnya,” ujarnya melalui sambungan telepon seluler.
Ia menjelaskan, apabila hambatan terjadi di dalam area proyek atau wilayah IUP, pihaknya baru dapat memberikan arahan maupun catatan kepada perusahaan. Namun jika permasalahannya berada di luar batas tersebut, penyelesaian harus ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku.
Terkait langkah PT Toshida Indonesia yang telah melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Tenggara, Abdul Syukur menilai langkah tersebut sudah sangat tepat, mengingat substansi masalah memang berada di luar lingkup tugas pembinaan Inspektur Tambang.
“Menurut saya langkah itu sudah tepat karena memang persoalannya berada di luar kewenangan kami. Tinggal bagaimana proses hukumnya berjalan sesuai aturan,” katanya.
Meski menyerahkan penanganan kepada pihak berwenang, Syukur berharap penyelesaian sengketa tetap mengedepankan komunikasi dan mediasi agar tidak merugikan pihak mana pun.
“Yang terpenting jangan ada pihak yang saling merugikan. Kalau bisa diselesaikan secara baik-baik tentu lebih baik, mengingat investasi yang sudah dikeluarkan dan banyak pekerja yang bergantung pada kegiatan perusahaan,” tuturnya.
Ia juga menambahkan, jika masalah berkaitan dengan penggunaan jalan lintas antarperusahaan, penyelesaian utamanya harus melalui komunikasi dan kesepakatan antar pemegang izin, termasuk penyusunan nota kesepahaman (MoU) terkait fasilitas bersama dan pengelolaan lingkungan.
Namun jika ditemukan unsur pidana seperti penghalangan akses atau perusakan fasilitas, penanganan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan Gakkum Kementerian ESDM.
Sebelumnya, PT Toshida Indonesia mengaku terus mengalami gangguan operasional, mulai dari hambatan pengangkutan material hingga pemalangan akses masuk area kerja. Direktur perusahaan, La Ode Adi Rusman, memastikan pihaknya telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sultra agar ditangani secara hukum.
Masalah ini sendiri sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulawesi Tenggara pada Maret 2026 silam. Dalam forum itu, DPRD telah mengeluarkan rekomendasi agar aparat mengambil langkah tegas demi menjaga kepastian berusaha dan iklim investasi di daerah. Hingga saat ini, pihak perusahaan menyatakan gangguan terhadap akses operasional masih terus terjadi.(**)
Comment