KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Tim Opsnal Narco Five dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka kembali menunjukkan kinerjanya dengan mengungkap kasus peredaran narkotika. Sebuah penangkapan berhasil dilakukan pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, tepat sehari setelah perayaan Hari Raya Idul Adha.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial I (40 tahun) yang berdomisili di Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 260,74 gram.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi, menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat yang aktif menyampaikan informasi melalui program unggulan Kapolres Kolaka bernama “Sahabat Polri”.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi yang kami terima dari masyarakat melalui program Sahabat Polri. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh pelaku di wilayah Kecamatan Pomalaa,” jelas AIPTU Riswandi saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).
Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi. Berdasarkan hasil pemantauan yang akurat, tim opsnal langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di depan kediamannya sendiri tanpa hambatan berarti.
“Tim Opsnal Narco Five segera turun melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi. Langkah tersebut membuahkan hasil positif, di mana kami berhasil mengamankan terduga pelaku tepat di depan rumahnya,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk kegiatan peredaran gelap narkotika, antara lain:
3 sachet plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 260,74 gram;
1 buah tas ransel berwarna hitam;
1 unit telepon genggam merek OPPO berwarna biru;
1 unit timbangan digital berwarna hitam;
1 buah kantong kresek berwarna merah.
Selain barang fisik, penyidik juga menemukan bukti percakapan di dalam ponsel milik pelaku yang mengarah pada aktivitas pengedaran barang haram tersebut. Saat ini, Satresnarkoba Polres Kolaka masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami ingin memastikan seluruh jaringan yang terlibat dapat kami ungkap dan tindak tegas,” tegas Riswandi.
Pelaku beserta seluruh barang bukti yang disita telah dibawa ke Markas Komando Polres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(**)
Comment