Terungkap 5 Fakta dalam Kasus OTT Wamen Imigrasi, Ada Transaksi Rp366,7 Miliar

EDISIINDONESIA.id – Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Imipas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjadi salah satu operasi tangkap tangan (OTT) terbesar yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2026.

Dalam operasi yang berlangsung pada 2–3 Juni 2026 itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Penyidikan KPK mengungkap dugaan praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) yang mengurus izin tinggal berlangsung secara terstruktur sejak 2022 hingga 2026. Nilai uang yang diduga dikumpulkan dari praktik ilegal tersebut mencapai sedikitnya Rp 145,5 miliar.

Tak hanya soal besarnya uang yang beredar, perkara ini juga mengungkap berbagai modus yang tidak biasa. Mulai dari pungutan di setiap tahapan layanan, penggunaan kode rahasia dalam pembagian uang, hingga dugaan pencucian uang melalui pembelian emas dan aset bernilai tinggi.

Berikut lima fakta yang menjadi sorotan dalam kasus pemerasan layanan keimigrasian tersebut:

1. Terungkap dari Pengembangan Kasus RPTKA
Penyidikan perkara ini berawal dari pengembangan kasus dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang lebih dahulu ditangani KPK.

Dalam proses pendalaman, KPK menerima hasil analisis transaksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan tersebut menemukan aliran dana mencurigakan pada 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imipas.

Total transaksi yang teridentifikasi mencapai Rp 366,7 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 357 miliar atau 97% diduga tidak berasal dari pendapatan resmi berupa gaji maupun tunjangan, melainkan terkait dengan aktivitas pelayanan keimigrasian.

2. Setiap Tahap Pengurusan Izin Tinggal Diduga Dipungut Biaya
KPK menemukan adanya praktik pungutan liar yang dilakukan dalam berbagai tahapan pengurusan izin tinggal WNA.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, pungutan diduga terjadi dalam proses perpanjangan izin tinggal, perubahan status izin, pembaruan data domisili hingga pengajuan anggota keluarga tanggungan atau dependen.

Penyidik menduga para pelaku sengaja menghambat atau menolak permohonan yang diajukan pemohon. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk meminta pembayaran tambahan agar proses pengurusan dapat dilanjutkan.

Modus itu diduga berlangsung baik di kantor imigrasi wilayah maupun di tingkat Direktorat Jenderal Imigrasi.

3. Ada Kode “Malaikat” hingga Istilah Grup Band
Salah satu temuan yang menarik perhatian penyidik adalah penggunaan kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan.

Menurut KPK, uang yang terkumpul dibagikan secara rutin setiap hari Jumat kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Dalam distribusi dana itu digunakan sejumlah istilah sandi. Kode “malaikat” disebut merujuk kepada pejabat tertentu di lingkungan Imipas. Selain itu, terdapat istilah lain yang diambil dari peran dalam grup musik seperti “vokalis”, “gitaris”, “backing vocal”, hingga “koreografer” untuk mengidentifikasi penerima aliran dana.

4. Silmy Karim Diduga Menerima Rp 100 Juta Setiap Pekan
KPK menduga uang hasil pemerasan yang terkumpul selama empat tahun dibagikan secara berkala kepada para pihak yang terlibat.

Salah satu penerima yang disebut dalam konstruksi perkara adalah Silmy Karim. Penyidik memperkirakan mantan Direktur Jenderal Imigrasi tersebut menerima sekitar Rp100 juta setiap pekan dari hasil distribusi dana yang dilakukan setiap Jumat.

Silmy Karim menyerahkan diri kepada penyidik KPK pada 3 Juni 2026. Sehari kemudian, KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya dalam perkara tersebut.

5. Uang Diduga Dicuci lewat Pembelian Emas dan Properti
KPK juga menelusuri dugaan upaya penyamaran hasil kejahatan yang dilakukan para tersangka.

Penyidik menemukan indikasi dana hasil pemerasan digunakan untuk membeli berbagai aset bernilai tinggi, termasuk kendaraan, properti, hingga logam mulia.

Dalam pengembangan perkara, KPK mengungkap sebagian dana diduga dialihkan ke pembelian emas setelah kasus RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan mulai mencuat. Bahkan terdapat dugaan transaksi pembelian rumah yang dilakukan menggunakan kepingan emas.

Dari serangkaian penggeledahan, KPK menyita aset dengan nilai sekitar Rp 17,5 miliar yang terdiri atas tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening, aset kripto, mata uang asing, serta 500 gram emas.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Selain menelusuri aliran dana kepada pihak lain, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat para tersangka. (edisi/bs)

Comment