Tiga Eks Pimpinan BGN Markup Harga Pengadaan Motor Listrik dan Sepatu

EDISIINDONESIA.id- Dugaan praktik korupsi yang melibatkan tiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) kini terkuak jelas. Selama kurun waktu dua tahun terakhir, program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) ternyata diwarnai penyimpangan besar dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara.

Ketiga pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran masing-masing dalam skema ini, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung.

“Saudara DH bersama saudara SS dan saudara LP telah melakukan pengadaan barang maupun jasa di lingkungan BGN secara melawan hukum,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, saat konferensi pers di kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiganya terbukti melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Akibat campur tangan tersebut, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pengadaan barang dan jasa guna mendukung program MBG tidak disesuaikan dengan kebutuhan nyata di lapangan. Secara sederhana, hal ini membuka celah bagi manipulasi harga atau penandaan harga di atas wajar.

“Terjadi peningkatan harga (markup) dalam proses pengadaan, sehingga menimbulkan kerugian dan tidak mendukung pelaksanaan operasional program MBG sebagaimana mestinya,” tegas Syarief.

Penyelidikan juga menemukan sejumlah barang pengadaan yang dinilai sangat menyimpang, baik dari segi jumlah, spesifikasi, maupun harga, antara lain:

Pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun;

32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai standar teknis dan dibeli dengan harga yang dimanipulasi;

31.000 unit tablet yang spesifikasinya tidak sesuai ketentuan;

Serta pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Syarief menegaskan bahwa rangkaian tindakan tersebut secara nyata telah mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara. Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(edisi/rmol)

Comment