KONSEL, EDISIINDONESIA.id- PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) menyampaikan keberatan serius sekaligus bantahan tegas terhadap sejumlah pemberitaan dan unggahan di media sosial yang dinilai tidak berimbang, tidak proporsional, serta membentuk opini publik secara prematur. Perusahaan menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak didasarkan pada fakta hukum yang sah dan berkekuatan tetap.
Legal PT WIN, Alvian Pradana Liambo menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan di lokasi yang dimaksud sama sekali bukan aktivitas penambangan sebagaimana yang dinarasikan. Kegiatan tersebut sebenarnya merupakan upaya penataan lahan dan penstabilan lereng. Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko rembesan air hujan, erosi, serta potensi pergeseran tanah mengingat kondisi kontur tanah di wilayah tersebut cukup curam.
“Penataan lahan ini merupakan langkah mitigasi lingkungan dan keselamatan. Tujuannya murni untuk mencegah dampak buruk terhadap pemukiman warga di sekitar, terutama saat curah hujan tinggi turun. Bahkan, kegiatan ini dilakukan atas dasar komunikasi dan permintaan dari masyarakat setempat agar lingkungan di sana menjadi lebih aman,” tegas, Alvian Pradana Liambo, Melalui pesan tertulisnya, Sabtu (2/5/2026).
Alvian menyebut penggunaan rekaman gambar udara atau drone yang kemudian dihubungkan dengan tuduhan penambangan ilegal adalah kesimpulan yang keliru dan tidak objektif. Adanya alat berat maupun pembukaan akses jalan di lokasi tidak bisa serta-merta diartikan sebagai kegiatan penambangan.
“PT WIN mengingatkan bahwa hingga saat ini, seluruh tuduhan yang dilontarkan belum pernah dibuktikan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, penyajian berita yang bernuansa menghakimi dan menggiring persepsi seolah pelanggaran sudah terjadi dianggap bertentangan dengan asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam jurnalistik,” ucapnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap media wajib menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan menghormati ketentuan hukum. Secara khusus, Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa pers nasional wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, bukan justru membentuk penghakiman melalui berita yang belum teruji kebenarannya.
Menurut, Alvian pemberitaan yang beredar juga tidak memenuhi prinsip cover both sides atau mendengarkan kedua belah pihak. Sebab, perusahaan tidak diberikan ruang klarifikasi yang memadai dan layak sebelum berita tersebut disebarkan ke publik. Praktik seperti ini dinilai berpotensi menyesatkan opini, merusak nama baik perusahaan, mengganggu iklim usaha, sekaligus mencederai prinsip profesionalisme pers itu sendiri.
“Kami sangat menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun, kebebasan pers tidak berarti kebebasan untuk menyimpulkan, menghakimi, atau membentuk stigma tanpa dasar fakta yang objektif dan terverifikasi,” tambah Alvian
Menyikapi hal tersebut, PT WIN menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah yang dimaksud meliputi penggunaan hak jawab, pengaduan kepada Dewan Pers, hingga upaya hukum lainnya apabila terbukti terdapat unsur pemberitaan yang melanggar hukum dan kode etik jurnalistik.
Pernyataan resmi ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan objektif, serta tidak terjebak pada pendapat yang belum memiliki dasar hukum yang kuat.(**)
Comment