KONSEL , EDISIINDONESIA.id– Kerusakan kawasan hutan di Taman Nasional (TN) Rawa Aopa Watumohai terus menjadi sorotan tajam publik. Warga menilai aktivitas perusakan yang terjadi bukan lagi bersifat sporadis, melainkan berjalan secara sistematis dan terstruktur, diduga berlangsung dengan pembiaran bahkan indikasi persekongkolan.
Berbagai aktivitas yang diduga melanggar hukum dilaporkan marak terjadi di dalam kawasan konservasi tersebut. Mulai dari pembukaan lahan skala besar, pembangunan jalan, hingga pendirian permukiman dan fasilitas umum yang seharusnya dilarang di kawasan lindung.
Tidak hanya itu, warga juga menyoroti keberadaan instalasi listrik, pembangunan fasilitas pemerintah menggunakan anggaran negara, hingga ekspansi perkebunan sawit dan cengkeh yang disebut mencapai ribuan hingga puluhan ribu hektare.
Temuan di lapangan menunjukkan aktivitas tersebut tersebar di berbagai titik. Di Desa Bou, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, tercatat pembukaan lahan perkebunan dalam skala luas. Sementara di Desa Awiu, Kecamatan Aere, ditemukan aktivitas pembukaan jalan menggunakan alat berat hingga pembangunan fasilitas pemerintah yang berada di dalam kawasan taman nasional.
Di Kabupaten Bombana, tepatnya di Desa Morengke dan Tinabite, warga menyebutkan adanya permukiman, jaringan listrik, kebun sawit, hingga bangunan sarang walet yang berdiri kokoh di dalam kawasan konservasi. Pola serupa juga terjadi di Desa Langkadue, Lamosila, hingga Mokupa, mencakup pembukaan lahan sawah, pembuatan empang, hingga penggunaan alat berat.
Rangkaian aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Ironisnya, di tengah maraknya dugaan pelanggaran tersebut, warga justru mengaku mendapatkan tekanan saat berupaya memenuhi kebutuhan dasar.
Kamarudin, warga Desa Tatangga, mengungkapkan bahwa masyarakat sebelumnya hanya mengajukan permohonan penambahan lahan sawah kepada pihak pengelola taman nasional untuk mendukung ketahanan pangan.
“Yang kami minta hanya lahan untuk sawah, itu pun sifatnya pinjam pakai. Tapi justru kami diancam akan dipidana,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Ia mengaku, ancaman tersebut bahkan disertai rencana pelibatan aparat penegak hukum. “Disebut akan melibatkan anggota Reskrim untuk memproses warga jika tetap membuka lahan,” tambahnya.
Padahal, menurutnya, masyarakat Desa Tatangga dan Desa Lanowulu telah mengajukan proposal resmi sejak 22 Desember 2025. Namun hingga kini, belum ada tanggapan jelas dari pihak pengelola.
Kondisi ini memicu kritik keras terkait ketimpangan penegakan hukum. Di satu sisi, aktivitas skala besar yang merusak hutan terkesan dibiarkan. Di sisi lain, warga yang mengajukan permohonan untuk kebutuhan dasar justru dihadapkan pada ancaman pidana.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegas Kamarudin.
Warga pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan kawasan. Secara khusus, warga meminta agar Kepala Balai TN Rawa Aopa Watumohai, Yarman, serta Kepala Seksi SPTN II, Aris, diperiksa untuk mengungkap dugaan kelalaian maupun potensi keterlibatan.
Desakan ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di sektor lingkungan, terutama untuk memastikan prinsip equality before the law benar-benar diterapkan tanpa diskriminasi.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Seksi SPTN II, Aris, belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui pesan dan panggilan belum mendapatkan respons.
Warga khawatir, jika tidak segera ditangani, kerusakan kawasan akan semakin meluas dan mengancam fungsi ekologis TN Rawa Aopa Watumohai sebagai benteng perlindungan lingkungan di Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, Kepala Seksi Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai Aris menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah pengawasan terhadap aktivitas perkebunan di dalam kawasan.
Ia menjelaskan, lahan sawit yang sudah terlanjur ada telah dipasangi plang penanda, sementara pembukaan lahan sawit baru telah dilarang sepenuhnya.
“Untuk lahan sawit yang sudah ada, kami sudah pasangi plang. Sedangkan pembukaan lahan baru sudah kami hentikan,” ujarnya.
Terkait perkebunan sawit yang telah memasuki masa produksi, pihaknya mengaku telah melaporkan kondisi tersebut kepada pemerintah pusat.
“Yang sudah panen atau berproduksi di dalam kawasan sudah kami laporkan ke pusat. Saat ini tinggal menunggu keputusan, apakah akan ditindak atau dijadikan mitra,” jelasnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak lagi membuka lahan baru di dalam kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai.
“Kami terus turun ke masyarakat untuk mengingatkan bahwa tidak boleh ada lagi pembukaan lahan di dalam kawasan,” tegasnya.(**)
Comment