Polres Kolaka Amankan Terduga Pelaku Curas, Sempat Melawan Saat Pengembangan

KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kabupaten Kolaka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/IV/2026/SPKT/Polres Kolaka/Polda Sulawesi Tenggara, terkait peristiwa yang dialami oleh seorang perempuan bernama Kariani (53), yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 12.30 WITA, di depan SD Negeri 1 Sabilambo, Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka. Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor ketika tiba-tiba dipepet oleh pelaku dari arah belakang.

“Pelaku kemudian menarik tas milik korban yang berisi dua unit telepon genggam dan uang tunai,” ujar Riswandi, Sabtu (2/5/2026).

Lebih lanjut, kata dia, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7.250.000.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 16.30 WITA, tim yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim IPDA Hendra, berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MW di wilayah Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka.

Namun, saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas terukur sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) subsider Pasal 476 KUHP.

Polres Kolaka menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminalitas demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.(**)

Comment