Lansia di Kolut Ditangkap Polisi Terkait Curanmor, Sempat Ubah Warna dan Buang Plat Nomor

KOLUT, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka Utara berhasil mengamankan seorang pria berusia lanjut berinisial I (50 tahun) atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (2/5/2026), setelah pelaku diduga mencuri sepeda motor jenis Yamaha BY8 A/T di wilayah Desa Ponggiha, Kecamatan Lasususa.

Kepala Seksi Humas Polres Kolaka Utara, AIPDA Ahmad Syaiful, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula sekitar pukul 07.30 WITA, saat korban memarkirkan kendaraannya di pelataran Masjid Agung Kolaka Utara. Saat itu, korban berniat melakukan olahraga ringan berupa lari santai dan berjalan kaki di sekitar lokasi masjid.

“Awalnya korban datang ke Masjid Agung Kolaka Utara dan memarkirkan sepeda motornya, lalu berkeliling untuk berolahraga. Namun, setelah dua kali berputar, korban mendapati kendaraannya sudah tidak ada di tempat semula,” ungkap Ahmad.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp24 juta.
Menyikapi laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan secara intensif serta berkoordinasi dengan jajaran Polsek Rante Angin. Hasilnya, pelaku berhasil ditemukan dan diamankan di lokasi yang dituju.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui sepenuhnya perbuatannya. Ia juga mengaku telah berusaha menyembunyikan jejak dengan cara membuang pelat nomor kendaraan hasil curian dan mengubah tampilan fisiknya.

“Pelaku membuang pelat nomor asli, lalu membeli cat semprot berwarna merah untuk mengubah warna dan kondisi kendaraan agar tidak mudah dikenali,” jelas Ahmad.

Atas tindakannya tersebut, pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.(**)

Comment