Sabu 23,53 Gram Diamankan, Pria 46 Tahun Jadi Tersangka Peredaran Narkoba di Kolut

KOLUT, EDISIINDONESIA.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara berhasil membongkar dugaan peredaran narkotika di Lingkungan Pelabuhan, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 22.50 WITA. Seorang pria berinisial S (46) berhasil diamankan.

Pengungkapan bermula dari hasil penyelidikan yang menunjukkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman S, disaksikan aparat pemerintah setempat.

Dari penggeledahan, petugas menemukan satu saset besar dan tiga saset kecil berisi narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam tas hitam. Total berat barang bukti mencapai 23,53 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita 103 saset plastik kosong, uang tunai Rp1 juta, satu ponsel, satu tas, dua dompet, serta barang lain yang diduga terkait perkara. Tersangka beserta seluruh barang bukti kini dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kolaka Utara, AKBP Andi Sofyan, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian menekan peredaran narkoba di wilayahnya.

“Pemberantasan narkoba adalah prioritas utama. Narkotika tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKBP Andi Sofyan.

Ia menegaskan langkah ini akan terus diperkuat dan dilanjutkan. Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat keluarga, tokoh masyarakat, warga untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan aktivitas narkoba di lingkungan masing-masing, guna mewujudkan Kolaka Utara yang aman dan bebas narkotika.(**)

Comment