KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Polemik antara mantan karyawan dan manajemen PT Hillcon Jaya Sakti Site AKP bergulir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (7/5/2026).
Para mantan pekerja mengadukan belum dibayarkannya pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, hingga tunggakan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Dalam forum tersebut, para aspirator memaparkan sejumlah data terkait site atau lokasi kerja PT Hillcon yang disebut belum menyelesaikan kewajiban terhadap mantan karyawan.
Salah satu perwakilan mantan karyawan, Sapri, menyebutkan bahwa di Site Weda Bay Nickel terdapat sekitar 790 pekerja yang belum menerima pesangon dan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, di Site Borneo Prima, Kalimantan Tengah, sekitar 140 karyawan juga disebut belum mendapatkan hak mereka.
“Kami karyawan yang mendapat PHK namun sampai saat ini hak-hak kami belum terbayarkan,” ujar Sapri dalam ruangan RDP.
Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan serupa terjadi di beberapa site lainnya. Di Site Keinz Ventura, Sulawesi Tengah, sebanyak 316 mantan karyawan disebut belum menerima pesangon dan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara di Site Adhi Kartiko Pratama (AKP), Kabupaten Konawe Utara, sebanyak 368 pekerja mengalami persoalan yang sama.
Sapri menegaskan, para mantan pekerja telah berupaya menempuh berbagai jalur pengaduan ke instansi terkait. Namun hingga kini, mereka mengaku belum melihat adanya itikad baik dari pihak perusahaan.
“Kami karyawan telah menunggu proses wajib, melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan PHI Sulawesi Tenggara, Kemenaker RI, BPKK Sulawesi Tenggara, DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, hingga Dinas Ketenagakerjaan Kalimantan Tengah. Namun sampai saat ini belum ada iktikad baik dari perusahaan,” katanya.
Mediator Hubungan Industrial (HI) dan Perlindungan Tenaga Kerja (PTK) Nakertrans Konawe Utara, Astrid Ayu, menjelaskan bahwa laporan kasus tersebut telah diterima sejak 31 Mei 2025 dan menjadi dasar dokumentasi penanganan perkara.
Menurutnya, hingga kini belum ada keputusan final terkait sengketa tersebut. Sejumlah peserta pertemuan juga masih menyampaikan kekhawatiran terkait kepastian dan ketepatan waktu pembayaran hak-hak pekerja.
“Ada kesepakatan awal untuk pelimpahan kasus ke tingkat yang berwenang karena persoalan ini sudah lintas provinsi. Namun respons dari beberapa instansi terkait belum lengkap,” ujarnya.
Dalam RDP itu juga disampaikan data tambahan terkait site di Morowali Utara, Adi Pratiko Pratama, Bahtra Putra Pusaka Jaya, serta Kalimantan Tengah, dengan total sekitar 280 karyawan dan nilai tuntutan yang disebut mencapai Rp60 miliar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra, LM Ali Haswandy, mengatakan penyelesaian sengketa hubungan industrial harus terlebih dahulu dilakukan di tingkat kabupaten/kota sebelum naik ke tingkat berikutnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, menyayangkan ketidakhadiran pihak direksi PT Hillcon dalam RDP tersebut.
“Komisi IV sangat menyayangkan ketidakhadiran PT Hillcon dalam rapat ini,” tegasnya.
DPRD Sultra selanjutnya akan menggelar rapat gabungan Komisi III dan Komisi IV dengan mengundang pihak ESDM Sultra guna membahas lebih lanjut persoalan tersebut. (**)
Comment