KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Sidang sengketa lahan bekas Gedung Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Kendari dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2026/PN Kdi masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (6/5/2026).
Perkara ini diajukan oleh Kikila Adi Kusuma selaku ahli waris almarhum H. Ambodalle, dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai pihak termohon.
Pada persidangan hari ini, pihak penggugat menghadirkan saksi ahli Hukum Administrasi Negara, Kurniawan Ilyas, untuk menjelaskan status hukum dan administrasi lahan yang disengketakan. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 18 Tahun 1981 dinilai sudah tidak berlaku lagi karena terjadi perubahan fungsi penggunaan lahan.
Menurut Kurniawan, hak pakai atas tanah memiliki batasan yang jelas sesuai dengan tujuan pemberiannya. Apabila tanah digunakan di luar peruntukan awal yang tercantum dalam sertifikat, maka hak tersebut gugur secara otomatis.
“SHP ini awalnya diberikan untuk keperluan pendidikan. Jika kemudian fungsinya berubah menjadi hal lain, maka hak pakainya harus dianggap berakhir,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan bahwa dengan berubahnya fungsi lahan, status kepemilikan yang tertuang dalam sertifikat tersebut otomatis hilang, sehingga hak atas tanah seharusnya dikembalikan kepada pihak yang berhak secara sah.
Penggunaan lahan di luar ketentuan awal juga dinilai tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk tetap mempertahankan hak pakai, sehingga keabsahan SHP tersebut tidak lagi relevan secara hukum.
Selain keterangan ahli, persidangan juga menghadirkan perwakilan Kantor Pertanahan Kota Kendari untuk memberikan penjelasan terkait data administrasi tanah. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa titik koordinat lokasi yang menjadi objek sengketa tidak tercatat dalam sistem data resmi kantor tersebut.
Hal ini sempat memicu perdebatan dari tim hukum Pemerintah Provinsi Sultra, yang mempertanyakan kemungkinan adanya perbedaan data koordinat antara dokumen SHP dengan data yang ada di sistem.
Namun, Hakim Ketua Hasrawati Yunus segera menghentikan perdebatan tersebut dengan menegaskan bahwa hasil pengecekan sudah jelas dan sah.
“Data tidak tercatat dalam sistem, itu fakta yang sudah jelas. Tidak perlu lagi diperdebatkan,” tegasnya.
Majelis hakim juga mengingatkan seluruh pihak untuk tetap fokus pada pokok perkara, dan tidak mempertanyakan kompetensi saksi ahli di luar bidang keahliannya.
“Ahli ini dihadirkan sebagai pakar hukum administrasi, bukan tenaga teknologi informasi. Mari kita bahas inti masalahnya saja,” pungkas Hakim Ketua.(**)
Comment