Puluhan Buruh di Kendari Geruduk DPRD Sultra, Desak Keterlibatan Pekerja Lokal di Pelabuhan  

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Serikat Buruh Keadilan Bersatu (SBKB) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (6/5/2026).

Aksi unjuk rasa ini digelar sebagai bentuk protes atas belum terakomodirnya tenaga kerja lokal dalam aktivitas operasional di kawasan Pelabuhan Bungkutoko.

Para buruh menuntut pemerintah agar memberikan kesempatan kepada Koperasi Bungkutoko Prima untuk terlibat langsung dalam kegiatan kerja di pelabuhan yang dikelola oleh Pelindo.

Juru bicara massa, Muh Ilham, menegaskan bahwa warga asli setempat seharusnya tidak hanya menjadi penonton di wilayah sendiri, melainkan mendapatkan hak untuk bekerja.

“Kami warga Bungkutoko menuntut hak kami sebagai warga lokal. Kenapa di wilayah kami sendiri, kami hanya jadi penonton,” tegasnya.

Ia berharap DPRD Sultra dapat memediasi seluruh pihak terkait guna mencari solusi konkret, sehingga para buruh yang saat ini menganggur bisa kembali mendapatkan pekerjaan.

“DPRD Sultra harus memberikan kepastian hukum. Panggil semua pihak terkait agar ada solusi yang jelas dan nyata bagi kami,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, La Uwa mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan pembahasan bersama pihak KSOP Kendari terkait isu keterlibatan tenaga kerja lokal. Namun hingga saat ini, rekomendasi yang diharapkan belum kunjung terbit.

“Alasannya karena ada pernyataan dari Lurah Bungkutoko yang menyebut kami tidak sepenuhnya warga lokal. Padahal data kependudukan kami bisa dicek langsung di tingkat RT dan RW,” jelasnya.

Menurutnya, koperasi yang dibentuk telah memenuhi syarat dan aturan yang berlaku. Meski demikian, akses untuk bekerja di pelabuhan masih belum terbuka lebar.

“Kami sudah bentuk koperasi sesuai regulasi, tapi tetap tidak diberi ruang hanya karena alasan tersebut,” ujarnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Zainuddin, menyatakan pihaknya belum dapat mengambil keputusan sepihak tanpa mendengar keterangan dari seluruh pemangku kepentingan.

“Kami akan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Semua pihak akan kami panggil untuk mengetahui duduk persoalan secara utuh, sehingga bisa diambil keputusan yang adil dan berimbang,” pungkasnya.(**)

 

Comment