Amdal Galangan Kapal di Moramo Ditolak, DLH Sultra Soroti Izin Ruang Laut dan Mangrove

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah tegas dengan mengembalikan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang diajukan oleh PT SL.

Keputusan ini diambil menyusul dugaan adanya aktivitas pembukaan kawasan mangrove dan reklamasi di wilayah pesisir yang dinilai belum memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Persyaratan Administratif Belum Terpenuhi

Kepala DLH Sultra, Andi Makkawaru, menjelaskan bahwa pengajuan persetujuan lingkungan tersebut ditolak melalui sistem Amdalnet. Penyebab utamanya adalah belum dilengkapinya dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

– Kewenangan Pusat: Dokumen PKKPRL merupakan kewenangan mutlak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

– Status Berkas: Hingga saat ini, izin tersebut belum diterbitkan, sehingga DLH Sultra tidak dapat memproses kelengkapan Amdal lebih lanjut.

– Koordinasi Lintas Instansi: DLH telah berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sultra untuk memantau tindak lanjut dan sanksi yang mungkin diambil oleh kementerian terkait.

Polemik Pemanfaatan Kawasan Mangrove

Terkait dugaan pengrusakan mangrove, Andi Makkawaru menyoroti regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Kawasan Mangrove, baik yang berada di dalam maupun di luar kawasan hutan.

“Sayangnya, di provinsi ini belum ada penetapan kawasan mangrove untuk wilayah di luar kawasan hutan. Jika belum ada penetapan, maka perusahaan seharusnya mengantongi izin atau persetujuan dari Dinas Kehutanan,” ujar Andi.

Sanksi Administratif Menanti

DLH Sultra saat ini tengah melakukan pengawasan dan verifikasi lapangan. Jika terbukti melakukan pelanggaran lingkungan sebelum memiliki izin resmi, perusahaan akan menghadapi konsekuensi hukum:

1. Penyusunan DELH: Perusahaan wajib menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perubahan kondisi lingkungan yang sudah terjadi.

2. Sanksi Denda: Berdasarkan aturan terbaru, penegakan hukum lebih diarahkan pada pemberian denda administratif dibandingkan sanksi pidana penjara.

3. Proses Hukum: Tahapan akan dimulai dari verifikasi lapangan, pembuatan berita acara pelanggaran, hingga pemberian sanksi, sebelum perusahaan diizinkan mengajukan Amdal kembali.

Komitmen Pelestarian Lingkungan

Kasus ini menjadi perhatian serius DLH Sultra, menyusul kasus serupa terkait penimbunan lahan di kawasan CitraLand yang sebelumnya juga mencuat.

Andi menegaskan bahwa pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk memastikan seluruh aktivitas investasi di Sultra tetap mengedepankan kelestarian lingkungan.

“Kami fokus pada sisi lingkungan. Semua harus sesuai prosedur agar dampak negatif terhadap ekosistem pesisir dapat diminimalisir,” pungkasnya.(**)

Comment