EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda (LS), sebagai tersangka utama pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Penetapan ini dilakukan setelah pihaknya menangkap dan mengamankan Laode yang terbukti berkali-kali menghindari pemeriksaan penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (11/5) malam. Langkah tegas ini diambil karena Laode Sinarwan Oda telah mengabaikan panggilan resmi penyidik sebanyak tiga kali berturut-turut. Akibat ketidakpatuhan tersebut, tim penyidik melakukan penjemputan paksa ke salah satu kediaman tersangka di kawasan Jakarta Selatan.
“Tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan diamankan di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan,” ungkap Anang dalam konferensi pers resmi, Selasa (12/5/2026).
Segera setelah diamankan, Laode langsung dibawa ke kantor Kejagung untuk menjalani proses pemeriksaan mendalam di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Berdasarkan pengumpulan alat bukti, saksi, dan keterangan yang diperoleh selama proses hukum berjalan, penyidik memiliki dasar yang kuat untuk menetapkan status Laode sebagai tersangka.
Tak berlama-lama, setelah status tersangka disahkan, pihak kejaksaan langsung menempatkan Laode Sinarwan Oda ke dalam tahanan. Sejak pukul 02.00 dini hari tadi, ia sudah berada di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Langsung saat itu ditetapkan sebagai tersangka, dan terhadap yang bersangkutan tadi pagi sekitar jam 02.00 pagi langsung dimasukkan ke Rutan Salemba,” tegas Anang.
Dalam kasus ini, Laode dituding sebagai pihak yang memberikan aliran dana guna memuluskan kepentingan perusahaannya. Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka penerima suap dengan peran sentral dalam kasus ini.
Berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, Hery Susanto terbukti memanfaatkan jabatannya untuk mengintervensi kebijakan. Ia menerbitkan surat koreksi terkait besaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Kehutanan yang merugikan negara.
Hery juga diketahui memeriksa Kementerian Kehutanan dan merekayasa proses agar penagihan denda yang semestinya dibayar oleh PT TSHI — perusahaan yang terafiliasi dengan PT Toshida — dianggap keliru. Melalui surat rekomendasi Ombudsman yang diaturnya, PT TSHI malah diberi wewenang untuk menghitung sendiri kewajiban pembayaran yang harus disetorkan ke kas negara.
Atau perbuatan yang secara nyata menguntungkan perusahaan milik Laode Sinarwan Oda tersebut, Hery Susanto dilaporkan menerima imbalan uang suap sebesar Rp1,5 miliar yang diterima sepenuhnya pada tahun 2025 lalu. Kini, kedua belah pihak, baik pemberi maupun penerima suap, telah berstatus tersangka dan menjalani proses hukum yang sama di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.(edisi/cnn)
Comment