KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Seorang perempuan berinisial YJ (27) ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di kawasan BTN Bukit Marwah Blok EE6, Jalan Banda, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Anggota kami menerima informasi dari warga terkait dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan sabu di wilayah BTN Bukit Marwah. Tim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan,” ungkap AKP Andi Musakkir Musni saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).
Saat penangkapan, petugas segera menggeledah pelaku. Pada tahap awal, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam dasbor sepeda motor Honda Stylo milik tersangka.
Setelah diperiksa, pelaku mengakui masih menyimpan puluhan paket sabu lainnya di halaman belakang rumah di lokasi yang sama. Petugas pun melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan 42 paket tambahan yang disimpan di dalam dompet berwarna cokelat.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 43 paket plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 9,18 gram. Selain narkotika, turut disita barang bukti berupa gunting kecil, plastik kemasan kosong, potongan dan dua batang pipet, kantong plastik, timbangan digital, satu unit ponsel, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk kejahatan tersebut.
“Saat diamankan, pelaku terbukti menguasai dan menyimpan sabu. Kini tersangka beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di kantor Satresnarkoba untuk diproses secara hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (**)
Comment