Kejati Sultra Geledah Rumat Bos Tambang PT BPS H. Tasman

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terus memperdalam penanganan kasus korupsi PT Alam Mitra Indah Nugraha, dengan fokus utama memulihkan aset negara yang diperkirakan masih tersisa senilai Rp175 miliar.

Pada Senin (23/6), tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sultra melakukan penggeledahan di kediaman Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung, H. Tasman. Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sah.

“Seluruh tindakan penyidik disesuaikan dengan kebutuhan pembuktian perkara dan upaya pemulihan aset hasil korupsi,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum H. Tasman, Dr. Jamal Aslan SH, MH, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menilai penggeledahan adalah instrumen hukum yang diatur undang-undang guna mencari alat bukti, namun tidak boleh diartikan sebagai penetapan kesalahan.

“Kami menghormati kewenangan penyidik dan berharap proses berjalan profesional, objektif, serta melindungi hak warga negara. Kami juga mengajak masyarakat mendukung jalannya hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah,” tambahnya.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara.(**)

Comment