Nur Alam Bergabung ke PSI, KPK Ingatkan Parpol Utamakan Integritas dan Rekam Jejak

EDISIINDONESIA.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh partai politik untuk menjadikan integritas dan rekam jejak sebagai pertimbangan utama dalam proses rekrutmen dan kaderisasi.

Peringatan ini disampaikan menyusul bergabungnya mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI), saat ia masih berstatus menjalani masa pembebasan bersyarat setelah terjerat kasus korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa parpol memiliki peran strategis dalam melahirkan pemimpin yang amanah dan berintegritas. Oleh karena itu, setiap langkah penerimaan kader harus dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab.

“Kami memandang penting bagi setiap partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian serta melakukan penelusuran yang memadai terhadap rekam jejak, integritas, dan kepatuhan hukum calon kadernya,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Ia melanjutkan, meski KPK menghormati hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik sesuai undang-undang, namun status hukum tetap harus menjadi perhatian utama. Hal ini terutama berlaku bagi mereka yang pernah terlibat perkara korupsi, termasuk apakah masih menjalani masa bebas bersyarat atau terkena sanksi pencabutan hak politik.

“Bagi pihak yang pernah diproses dalam kasus korupsi, perlu dilihat status hukumnya, apakah masih menjalani pembebasan bersyarat atau ada putusan yang mencabut hak politiknya sebagai pidana tambahan,” jelasnya.

Menurut KPK, pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan semata, tetapi juga membutuhkan dukungan nyata dari seluruh elemen bangsa, termasuk parpol sebagai pilar demokrasi. Membangun budaya antikorupsi harus dimulai sejak tahap awal rekrutmen politik.

“Integritas dan rekam jejak antikorupsi harus menjadi pertimbangan utama. Dengan begitu, tujuan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi dapat tercapai secara berkelanjutan,” tegas Budi.

Sebelumnya, Nur Alam mengumumkan keputusannya bergabung dengan PSI usai bertemu dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Solo, Jawa Tengah. Ia diketahui berstatus bebas bersyarat sejak 16 Januari 2024 dan berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan hingga 27 Januari 2029.

Dalam perkara korupsi penerbitan izin usaha pertambangan PT Anugrah Harisma Barakah, Nur Alam divonis 12 tahun penjara, wajib membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar, serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.(edisi/rmol)

Comment