Status Jetty PT IMN yang Kembali Beroperasi Dipertanyakan, Pemerintah Diminta Turun Lapangan

KONSEL, EDISIINDONESIA.id – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti eksistensi jetty atau terminal khusus milik PT Integra Mining Nusantara (IMN) di Kabupaten Konawe Selatan.

Pasalnya, pada tahun 2021 Ampuh Sultra sudah pernah menyoroti tentang pembangunan jetty PT IMN yang diduga tidak sesuai dengan koordinat yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jendral (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla).

“Kami sudah pernah soroti masalah jetty PT Integra Mining Nusantara pada tahun 2021 lalu. Sehingga kegiatan di sana saat itu sempat terhenti,” kata direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo kepada media ini, Senin (22/6/26).

Hendro mengatakan, jika PT IMN masih menggunakan jetty lama, maka besar kemungkinan terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Aturannya jelas, lokasi pembangunan terminal khusus harus sesuai dengan koordinat yang di terbitkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Hubla,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, hasil penelusuran pihaknya beberapa tahun yang lalu, koordinat pembangunan tersus PT IMN berada di Kabupaten Kolaka, bukan Konawe Selatan.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Dinas Perhubungan Provinsi Sultra bersama kantor perwakilan Kementerian Perhubungan untuk turun melakukan pemeriksaan secara langsung di jetty PT IMN di Desa Wonuakongga, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.

“Ini harus dilakukan verifikasi kembali, karena pembangunan terminal khusus PT. IMN harus sesuai dengan koordinat dari Kemenerian,” ujar Hendro.

Terkait itu, pihaknya juga akan menyurat secara resmi kepada Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jendral Perhubungan Laut terkait rencana pengoperasian terminal khusus PT IMN.

“Yang jelas koordinat yang sudah terbit tidak bisa dipindahkan, artinya pembangunan tersus PT IMN di Konawe Selatan berpotensi melanggar hukum jika terbukti tidak sesuai dengan koordinat yang diterbitkan. Sehingga jika di operasikan, maka konsekuensinya adalah pidana,” tutupnya. (**)

Comment