KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang pria diamankan personel Polsek Kemaraya atas diduga akibat mencuri kabel di Gedung Eks Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Universitas Halu Oleo (UHO), Jalan Bunga Matahari, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Pria tersebut berinisial F (35) asal Kelurahan Benua-Benua, Kecamatan Kendari Barat, berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Kapolsek Kemaraya IPTU Busran mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/6/2026), sekitar pukul 13.30 WITA. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam gedung melalui jendela belakang secara diam-diam.
Lebih lanjut, kata dia, setelah berada di dalam gedung, pelaku kemudian memotong kabel instalasi listrik yang terhubung dengan panel listrik dan mengumpulkannya di lantai.
“Tersangka diduga membuka dan memotong kabel yang terhubung ke panel listrik, kemudian menarik kabel instalasi dari dinding dan plafon sebelum memotongnya menjadi beberapa bagian dengan panjang sekitar 1,5 meter,” jelasnya, Senin (22/6/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah warga dan pengurus lingkungan sekitar kampus lama UHO mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di dalam gedung. Pelaku kemudian diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian bersama sejumlah barang bukti.
Pelapor bernama Sutrisman mengaku menerima informasi dari Ketua RT setempat sekitar pukul 16.00 WITA terkait adanya dugaan pencurian kabel di gedung eks Fakultas Kehutanan. Setelah tiba di lokasi, ia menerima penyerahan barang bukti dari warga dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemaraya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tang, satu buah obeng bunga, satu buah senter kecil, sebanyak 19 potongan kabel instalasi listrik dengan panjang masing-masing sekitar 1,5 meter dan dua potongan kabel ukuran kecil (kabel IB).
Menurut IPTU Busran, penangkapan dilakukan karena terdapat kekhawatiran tersangka dapat melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
“Berdasarkan pertimbangan penyidik dan demi kepentingan proses hukum, tersangka yang saat itu masih berada di sekitar lokasi kejadian langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Polsek Kemaraya masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(**)
Comment