KONAWE, EDISIINDONESIA.id– Pemerintah Kabupaten Konawe memastikan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah akan tetap dilaksanakan, meski tidak dapat dicairkan pada bulan Juni sesuai ketentuan paling cepat. Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr. Ferdinand, menyampaikan hal ini secara tegas.
Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Ferdinand dalam konferensi pers di ruang rapat Pemkab Konawe, Senin (22/6/2026). Ia menyampaikan bahwa Bupati Konawe telah menginstruksikan agar pembayaran ini segera diselesaikan, dengan batas waktu paling lambat pada bulan Agustus 2026.
“Gaji ke-13 ini pasti kita bayar. Sesuai arahan Bupati, prosesnya akan segera dituntaskan. Jangan khawatir, dana untuk keperluan ini sudah tersedia,” tegasnya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13, Dr. Ferdinand menjelaskan bahwa Pasal 15 ayat (1) menyebutkan pembayaran dapat dilakukan paling cepat pada bulan Juni. Namun, ayat (2) memberikan kelonggaran, yaitu jika persiapan belum selesai pada bulan Juni, pencairan dapat dilaksanakan setelahnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan ada tiga tujuan utama pemberian gaji ke-13 tersebut. Pertama, sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian ASN kepada negara dan masyarakat. Kedua, untuk menjaga daya beli warga serta menjaga perputaran uang dan stabilitas perekonomian daerah. Ketiga, membantu meringankan beban biaya ASN menjelang tahun ajaran baru.
“Yang paling terasa manfaatnya adalah membantu ASN mempersiapkan kebutuhan pendidikan anak-anak menjelang masuk sekolah,” tambahnya.
Mengenai jadwal rinci, Sekda menjelaskan saat ini prioritas utama penggunaan anggaran adalah untuk mendanai kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang sedang berlangsung. Setelah kegiatan selesai, perhitungan gaji ke-13 akan dilakukan bersamaan dengan penyusunan gaji bulanan Juli.
“Kita selesaikan dulu MTQ yang sedang berjalan. Setelah itu, langsung kita hitung sekaligus antara gaji bulan Juli dan gaji ke-13,” jelasnya.
Dana yang dibutuhkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp42 miliar. Sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bergantung pada realisasi penerimaan pajak dan PNBP.
Dr. Ferdinand juga menegaskan aturan mengenai siapa saja yang berhak menerima serta komponen apa saja yang dibayarkan. Penerimanya adalah PNS dan PPPK penuh waktu, dengan rincian meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap, namun tidak termasuk tunjangan jabatan. Hal ini telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2016.
“Tunjangan jabatan tidak termasuk dalam perhitungan. Kita mengacu sepenuhnya pada aturan yang berlaku,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, ia meminta seluruh ASN untuk bersabar menunggu proses pencairan sesuai urutan prioritas belanja daerah.
“Intinya, mohon bersabar sebentar. Dana ada dan pasti dibayarkan, sesuai perintah Bupati agar segera diselesaikan,” pungkas Dr. Ferdinand.(**)
Comment