KONAWE, EDISIINDONESIA.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Konawe, Rabu (12/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SR (20) beserta satu unit sepeda motor yang diduga milik korban.
Kasus tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 18.30 WITA di Kelurahan Tobeu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Usai menerima laporan, Tim URC Satreskrim Polres Konawe yang dipimpin Kanit URC Satreskrim Polres Konawe, IPDA Muhammad Fiqrih, langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan terduga pelaku.
Kasi Humas Polres Konawe, IPTU Rahman, mengatakan upaya penyelidikan tersebut membuahkan hasil pada Rabu (12/8/2026).
“Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SR (20) sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan Poros Kendari–Kolaka, Kelurahan Lalosabila, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, SR mengakui telah membawa sepeda motor milik korban dengan alasan meminjam kendaraan untuk mengambil uang. Namun, kendaraan tersebut kemudian tidak dikembalikan kepada pemiliknya.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas selanjutnya mengamankan sepeda motor yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Suzuki Satria FU 150 warna hitam dengan nomor polisi DT 4584 VH.
Sepeda motor tersebut memiliki sejumlah ciri khusus, yakni seluruh bodinya terbungkus stiker decal warna kuning kombinasi pink bertuliskan “ARNELIA”, menggunakan velg racing berwarna pink, serta sejumlah komponen modifikasi berwarna biru.
Saat ini, S.R. bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen jajaran Polres Konawe dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menindak setiap tindak pidana yang meresahkan warga.
Masyarakat dihimbau untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan bermotor dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.(**)
Comment