KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Masyarakat kini lebih mudah mengakses bantuan bedah rumah seiring terbitnya Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 yang menyederhanakan persyaratan sekaligus mekanisme pemberian bantuan.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, saat menghadiri Sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dan Bedah Rumah, yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Rabu (12/8/2026).
Dalam sambutannya, Gubernur menyatakan penyederhanaan persyaratan dan mekanisme dalam regulasi baru ini memberi kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh bantuan perumahan.
“Kita harus berkomitmen mempercepat penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui berbagai program bantuan rumah swadaya,” tegasnya.
Menurut Gubernur, hunian yang layak, aman, dan sehat merupakan kebutuhan mendasar setiap warga sekaligus indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong percepatan penanganan RTLH melalui program bantuan perumahan swadaya.
Penyederhanaan aturan dalam Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 diharapkan membuat penyaluran bantuan berjalan lebih cepat dan tepat sasaran, tetap berpegang pada prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik.
Penanganan RTLH sendiri telah menjadi salah satu agenda prioritas pembangunan daerah Sultra. Pemprov Sultra juga menjalin kolaborasi dengan program Kampung Nelayan Merah Putih yang digagas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna meningkatkan kualitas hunian dan kawasan permukiman masyarakat nelayan. Tahun ini, Pemprov Sultra menyiapkan anggaran untuk membangun 602 unit hunian, dengan alokasi sekitar Rp50 juta per unit.
Gubernur menekankan keberhasilan program Bedah Rumah maupun Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menuntut sinergi kuat antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, lembaga perwakilan rakyat, serta seluruh pemangku kepentingan.
Ia berharap kerja sama antar-pihak terus ditingkatkan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, termasuk Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026.
“Melalui sosialisasi ini, saya berharap seluruh peserta memahami secara mendalam ketentuan dan mekanisme terbaru yang diatur dalam Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026,” ujarnya.
Selain itu, Gubernur meminta terjalin koordinasi yang semakin solid dan harmonis antara pemerintah daerah dengan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sulawesi III, guna menyelaraskan data dan target penerima bantuan. Seluruh pihak yang terlibat juga diminta konsisten menerapkan prinsip tata kelola yang baik serta menjaga integritas di setiap tahapan pelaksanaan.
Gubernur menyampaikan apresiasi kepada Kementerian PKP melalui BP3KP Sulawesi III yang telah menyelenggarakan kegiatan ini demi mengoptimalkan pelaksanaan program Bedah Rumah dan BSPS di Sultra.
Sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 bertujuan menyelaraskan pemahaman terhadap regulasi serta mekanisme teknis dan administrasi penyaluran bantuan; memperkuat kapasitas sumber daya manusia pelaksana di lapangan; serta memastikan koordinasi antar-pemerintah dan pendamping berjalan lebih efektif.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Inspektur Jenderal Kementerian PKP RI, Heri Jerman; Inspektur Bidang Investigasi Kementerian PKP RI, Agus Priyanto beserta rombongan; Ketua DPRD Sultra; Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra; serta Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sultra.(**)
Comment