Empat Pria di Konawe Diringkus Polisi Usai Kedapatan Miliki Sinte 68,60 Gram

KONAWE, EDISIINDONESIA.id – Empat orang pria di Kabupaten Konawe ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sinte, Selasa (11/8/2026).

Keempat pria ini masing-masing berinisial MGS, MFM, FS, dan RAA. Mereka diamankan di Kelurahan Poasaa, Kecamatan Unaaha, sekitar pukul 01.20 WITA.

Kasat Resnarkoba Polres Konawe, IPTU Riskal M. Lukman, membenarkan adanya penangkapan empat pria tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya memperoleh tembakau sinte sebanyak 91 sachet.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 91 sachet bening berisi tembakau sintetis dengan berat bruto keseluruhan 68,60 gram,” jelasnya.

Lebib lanjut, kata dia, barang temuan tersebut terdiri dari 43 sachet berkode A1–A43 dengan berat bruto 33,14 gram dan 48 sachet berkode B1–B48 dengan berat bruto 35,46 gram.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika berupa satu unit telepon genggam, dua botol parfum/spray, dua sachet plastik bening kosong ukuran besar, dan satu klip plastik bening kosong ukuran kecil.

Saat ini keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keempat pria ini dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(**)

Comment