Polresta Kendari Tembak Residivis Curanmor, Akui 27 Kasus Pencurian Kendaraan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kam Satintelkam Polresta Kendari dan Intelmob Satbrimobda Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial Muhammad Ikhsan alias Ikhsan (18), warga Desa Tumbu-Tumbu Jaya, Kecamatan Wawonii Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan.

Pelaku diamankan pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 22.15 WITA di Jalan Poros Bungku Selatan–Kendari, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara. Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menyatakan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang telah dilakukan tim.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi. Kami berhasil mengamankannya setelah melakukan pengejaran dan pengembangan kasus,” ujar AKP Welliwanto.

Kasus bermula saat korban Hafid Febrianto (32) memarkirkan sepeda motor Honda CRF warna hitam bernomor polisi DT 5304 SF di teras rumahnya di Jalan Bunga Kumala, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.

Pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 07.00 WITA, korban mengetahui kendaraannya hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria bertopeng masuk ke halaman rumah sekitar pukul 03.23 WITA dan membawa kabur motor tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan pelaku, aksinya dilakukan saat kondisi sekitar rumah terasa sepi. Ia menggunakan gunting untuk memotong kabel atau soket kendaraan, lalu mendorong motor menjauh sebelum menyambungkan kembali kabel agar bisa dinyalakan. Motor hasil curian tersebut rencananya akan dibawa ke Morowali, Sulawesi Tengah untuk dijual dengan harga sekitar Rp7 juta.

“Pelaku memang mengincar jenis motor trail. Setelah memastikan situasi aman, ia mengambil kendaraan dan berniat menjualnya kepada pembeli yang sudah disiapkan,” jelas AKP Welliwanto.

Dari pengembangan lebih lanjut, pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 27 kali, dengan rincian 25 kejadian di Kota Kendari dan 2 di Kabupaten Konawe. Selain itu, ia juga terlibat dalam 6 kasus pencurian barang elektronik dan pernah tercatat menggasak kotak amal di salah satu masjid di Kendari.

Polisi juga mendalami jaringan penadah kendaraan curian. Ikhsan mengaku telah menjual kendaraan hasil aksinya kepada Ansar di Morowali sebanyak 21 unit, Rangga di Puuwatu sebanyak 2 unit, serta Eldin di kawasan Lorong Makassar, Punggalaka sebanyak 1 unit.

Saat proses pengembangan kasus, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas namun terukur sesuai prosedur standar operasional hingga berhasil mengamankannya kembali.

Diketahui, Ikhsan merupakan residivis kasus serupa. Ia tercatat sudah terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak empat kali sejak tahun 2022 hingga 2026 di wilayah hukum Kota Kendari.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu:

1 unit sepeda motor Honda CRF warna hitam bernomor polisi DT 5304 SF;

1 unit Honda CRF warna hitam tanpa nomor polisi;

1 unit Honda CRF warna putih;

1 buah gunting;

1 stel pakaian berupa jaket dan celana jeans;

1 pasang sepatu warna putih.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus melakukan pengembangan guna mengungkap keterlibatan pihak lain dan melacak keberadaan kendaraan hasil curian yang belum ditemukan.(**)

Comment