Residivis Tiga Kali Masuk Penjara Ditangkap Usai Curi AC Ruko di Kendari

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang pria berinisial BA (28), terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah ruko di Jalan La Ode Hadi, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Rabu (17/6/2026) malam.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan sekitar pukul 21.00 WITA setelah sebelumnya diamankan oleh masyarakat dan dibawa ke Mapolresta Kendari.

Pelaku diketahui bernama BA asal Jalan Jati Raya, Kelurahan Wawonggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Sementara itu, korban berinisial SY (38), warga Kecamatan Baruga.

Menurut AKP Welliwanto Malau, kasus tersebut terungkap setelah korban menerima informasi dari tetangganya yang melihat seseorang mencurigakan mengangkat tangga di sekitar ruko miliknya pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.

“Korban kemudian menuju lokasi dan sekitar pukul 18.44 WITA mendengar suara seseorang sedang membongkar AC yang terpasang di rukonya. Saat aksinya diketahui, pelaku berusaha melarikan diri, namun korban langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKP Welliwanto Malau, Kamis (18/6/2026).

Setelah diamankan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di ruko milik korban. Korban kemudian membawa pelaku ke Polresta Kendari untuk diproses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi, BA mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia melakukan pencurian bersama dua rekannya yang berinisial STIK alias Hendrik dan NIJO alias Arifin.

Pelaku mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 15.00 Wita. Sebelum beraksi, ketiganya terlebih dahulu bersepakat melakukan pencurian dan menuju lokasi menggunakan mobil milik NIJO alias Arifin.

Setibanya di lokasi, STIK alias Hendrik membuka jendela dan masuk ke dalam ruko. BA bertugas mengambil serta memegang tangga untuk membantu proses pelepasan AC indoor. Setelah itu, keduanya juga melepas dan mengambil AC outdoor milik korban. Barang hasil curian kemudian diangkut menggunakan mobil dan dijual kepada seorang pembeli yang merupakan teman dari La Kudu.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit obeng, satu unit kunci pas, satu unit kunci inggris, dan satu unit kunci L.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan cara masuk ke dalam ruko melalui jendela, kemudian melepas AC indoor dan outdoor menggunakan tangga sebelum membawa hasil curian menggunakan kendaraan roda empat untuk dijual.

Polisi juga mengungkap bahwa BA merupakan residivis yang telah tiga kali menjalani hukuman penjara. Ia pernah terlibat kasus pembunuhan pada tahun 2015, kasus pencurian dengan kekerasan (begal) pada tahun 2017, serta kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada tahun 2023.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan pengembangan kasus guna memburu dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. (**)

Comment