KONAWE, EDISIINDONESIA.id – Kegiatan penambangan pasir di bantaran Sungai Konaweeha, Desa Puusangi, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe, diduga berlangsung tanpa izin resmi dan terus menjadi sorotan. Hingga saat ini, aparat kepolisian belum melakukan tindakan tegas, meski Kepala Desa Puusangi, Gama Ali, secara terang-terangan membenarkan adanya aktivitas tersebut di wilayahnya.
Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara, Hendro, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi internal, kegiatan penambangan itu sama sekali tidak memiliki izin operasional yang sah. Kegiatan yang telah berlangsung lama itu hanya mengandalkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) yang diterbitkan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Wilayah IV Kendari.
Dokumen itu semestinya digunakan sebagai syarat pengurusan izin resmi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), namun justru disalahgunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan.
“Penambangan ini jelas ilegal karena tidak memiliki izin operasional. Rekomtek yang diterbitkan BWS hanya untuk keperluan pengurusan izin, bukan sebagai izin menambang. Namun diduga pihak Kepala Desa justru memanfaatkannya sebagai dasar kegiatan,” jelas Hendro saat diwawancarai pada Jumat (19/6/2026).
Pihak Ampuh mendesak kepolisian segera turun tangan untuk mengamankan lokasi serta memeriksa pihak-pihak yang terlibat. Ia juga memperingatkan agar BWS Wilayah IV Kendari tidak memperpanjang masa berlaku maupun menerbitkan rekomtek baru untuk lokasi tersebut.
“Kepolisian jangan menunggu barang bukti hilang baru bertindak. Penanganan kasus seperti ini harus cepat tanggap. Kami juga mengingatkan pimpinan BWS agar tidak lagi mengeluarkan rekomtek untuk penambangan pasir di sepanjang bantaran Sungai Konaweeha,” tegasnya.
Hendro menambahkan, pihaknya tidak segan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran jika kepolisian tetap lambat merespons. “Sudah jelas terlihat ada aktivitas penambangan menggunakan alat berat, dan izinnya pun tidak ada. Mengapa aparat belum bertindak? Ada apa ini?” tandasnya.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BWS Wilayah IV Kendari, Rahmat Sanusi, SE, ST, MM, menegaskan bahwa rekomtek bukanlah dokumen yang dapat digunakan untuk melakukan penambangan. Ia mengingatkan Pemerintah Desa Puusangi agar segera melengkapi seluruh persyaratan hukum.
“Kami tegaskan, rekomtek yang kami terbitkan bukan izin menambang dan bukan pengganti Izin Usaha Pertambangan (IUP). Fungsinya hanya sebagai rekomendasi teknis untuk melengkapi proses pengurusan izin resmi, baik itu IUP Eksplorasi maupun IUP Produksi untuk bahan galian C,” pungkas Rahmat.(**)
Comment