KONAWE, EDISIINDONESIA.id – Sultra Monitoring Corruption (SMC) menyoroti dugaan aktivitas penambangan mineral bukan logam berupa batuan di Desa Wawohine, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe. Ketua SMC, Aksan Setiawan, meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera memeriksa keabsahan izin serta kelayakan operasional kegiatan tersebut.
Berdasarkan pemantauan dan penelusuran lapangan yang dilakukan SMC, aktivitas penambangan tersebut diduga menggunakan alat berat berupa ekskavator dan mesin pemecah batu untuk proses penggalian maupun pengolahan material.
“Informasi yang kami peroleh secara langsung di lokasi menunjukkan adanya penggunaan alat berat dalam aktivitas penambangan batuan. Karena itu, kami mendesak pihak berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas seluruh rangkaian kegiatan tersebut,” ujar Aksan.
Dari hasil penelusuran, pihak pengelola tambang yang diketahui berinisial S membenarkan penggunaan ekskavator dan mesin pemecah batu. Namun, ia menyatakan peralatan tersebut hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan material Proyek Balai Wilayah Sungai (BWS) di Desa Dawi-Dawi, Kecamatan Amonggedo.
Selain itu, S mengklaim telah memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan menjalankan usaha melalui badan usaha CV Usrul, di mana saham komisarisnya dipegang oleh adiknya. Hingga berita ini diturunkan, awak media belum mendapatkan salinan dokumen perizinan tersebut, sehingga belum dapat memastikan keabsahan izin maupun kesesuaian wilayah izin dengan lokasi penambangan yang dimaksud.
Selain soal perizinan tambang, SMC juga menyoroti pelaksanaan Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweha di Kabupaten Konawe yang memiliki anggaran senilai Rp12.963.000.000,00. Aparat penegak hukum diminta memastikan asal-usul material yang digunakan dalam proyek tersebut.
Dalam rencana aksi yang akan disampaikan ke Polda Sulawesi Tenggara, SMC mengajukan dua tuntutan utama:
Pertama, mendesak Polda Sultra segera turun ke lapangan guna menindaklanjuti dugaan aktivitas tambang galian C di Desa Wawohine, serta melakukan penyelidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, meminta Polda Sultra memanggil dan meminta keterangan Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari beserta Direktur CV Rezeky Putra Perkasa terkait pelaksanaan proyek tersebut, guna mengklarifikasi dugaan penggunaan material yang diduga berasal dari aktivitas tambang yang belum jelas status perizinannya.
Tak hanya itu, Aksan juga meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara bersama aparat penegak hukum melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status perizinan tambang, keabsahan SIPB yang diklaim, kesesuaian wilayah izin, serta legalitas penggunaan alat berat dalam kegiatan penambangan tersebut.
“Seluruh dugaan yang kami sampaikan merupakan hasil pemantauan dan penelusuran awal di lapangan. Oleh karenanya, kami meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan berlandaskan hukum yang berlaku, agar tercipta kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tegas Aksan.(**)
Comment