Tahun Depan, Pemerintah Pusat Tambah Anggaran Transfer ke Daerah hingga Rp90 Triliun

EDISIINDONESIA.id – Pemerintah berencana menambah anggaran Transfer ke Daerah (TKD) hingga Rp90 triliun pada tahun anggaran 2027 sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah saat ini tengah menyiapkan tambahan ruang fiskal sekitar Rp40 triliun yang masih berpotensi meningkat seiring perkembangan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Peluang kenaikan dana transfer ke daerah terbuka. Besarannya akan disesuaikan dengan kondisi fiskal nasional dan tetap memperhatikan komitmen pemerintah dalam menjaga defisit anggaran secara sehat,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Menurut dia, penguatan fiskal daerah menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk mempercepat pembangunan di berbagai wilayah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.

Purbaya menjelaskan, strategi yang disiapkan pemerintah berfokus pada tiga aspek utama, yakni optimalisasi pendapatan daerah, peningkatan kualitas belanja daerah, serta pengembangan sumber pembiayaan yang kreatif dan inovatif.

Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap kapasitas fiskal daerah semakin kuat sehingga mampu membiayai berbagai program pembangunan secara mandiri dan berkelanjutan.

“Yang terpenting adalah bagaimana penguatan fiskal daerah dilakukan secara hati-hati tanpa mengganggu upaya pemerintah menjaga stabilitas fiskal nasional,” katanya.

Selain menambah ruang fiskal, pemerintah juga mendorong pemanfaatan berbagai instrumen pembiayaan pembangunan daerah. Salah satunya melalui skema pembiayaan yang disediakan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Lewat fasilitas tersebut, pemerintah daerah dapat memperoleh akses pendanaan dengan bunga yang relatif rendah dan tenor yang panjang untuk mendukung pembangunan infrastruktur strategis.

Sejumlah proyek yang dapat dibiayai melalui skema itu antara lain pembangunan sekolah, rumah sakit, sistem penyediaan air minum, hingga pembangunan dan perbaikan jalan daerah.

“Daerah tetap memiliki peluang untuk membangun meskipun menghadapi keterbatasan anggaran. Tersedia sumber pembiayaan dengan bunga yang kompetitif sehingga pembangunan tetap bisa berjalan,” ujar Purbaya.

Di sisi lain, pemerintah juga terus melakukan penyempurnaan kerangka Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Upaya tersebut mencakup digitalisasi penyaluran TKD, penguatan sinergi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, serta penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) regional.

Pemerintah berharap berbagai langkah tersebut dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran, serta memberikan dampak yang lebih besar terhadap kesejahteraan masyarakat.

Dengan tambahan dana transfer dan perluasan akses pembiayaan pembangunan, daerah diharapkan memiliki ruang yang lebih luas untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan layanan publik, dan menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di berbagai wilayah Indonesia. (edisi/fajar)

Comment