Selain Rumah Bos PT BPS, Kejati Sultra Juga Geledah Rumah Wakil Bupati Kolaka

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melakukan penggeledahan di rumah Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung, H. Tasman, pada Selasa, 23 Juni 2026.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pengungkapan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan yang melibatkan PT Babarina Putra Sulung (BPS). Perusahaan tersebut diduga kuat menggunakan dokumen milik perusahaan lain, yakni PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), untuk kepentingan usahanya.

Selain kediaman H. Tasman, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah Wakil Bupati Kolaka, H. Husmaluddin, pada hari yang sama.

Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, saat dikonfirmasi wartawan menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan demi kebutuhan pembuktian perkara yang sedang ditangani.

“Segala tindakan yang diambil penyidik sudah sesuai kebutuhan pembuktian kasus dan upaya pemulihan aset yang diduga menjadi hasil tindak pidana,” ujar Dr. Sugeng pada Selasa malam, 23 Juni 2026.
Ia menambahkan bahwa saat ini proses di lapangan masih berlangsung sebagai bentuk upaya paksa hukum.

“Mohon bersabar, penyidik masih melaksanakan tugas di lokasi. Saya belum bisa menyampaikan keterangan yang rinci dan bersifat teknis,” tambahnya.

Kepala Kejati berjanji akan menginformasikan perkembangan kasus ini kepada publik setelah proses selesai dilakukan. “Nanti setelah semua tahapan di lapangan rampung, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra akan memberikan keterangan pers secara resmi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum H. Husmaluddin, Dr. Jamal Aslan, SH., MH., menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya jalannya proses hukum.

“Kami menghormati kewenangan penyidik Kejati Sultra dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga penegak hukum. Kami juga berharap seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku, menjunjung tinggi profesionalisme, objektivitas, serta perlindungan hak-hak warga negara,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. “Kami mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan menunggu hasil resmi dari penyidikan,” tutupnya.(**)

Comment