Berulang Kali Cabuli Adik Kandung hingga Hamil, Beraksi Saat Mabuk dan Rumah Sepi

Ilustrasi/Foto: Int

EDISIINDONESIA.id— Seorang pemuda berinisial SI (26) harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Pelabuhan Makassar karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap adik kandungnya sendiri, berinisial SA (15).

Perbuatan keji itu diketahui sudah dilakukan secara berulang kali sejak lebih dari dua tahun lalu, hingga akhirnya terungkap setelah keluarga mendapati korban dalam kondisi hamil.

Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil, membeberkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, serangkaian peristiwa asusila ini berlangsung mulai Februari 2024 lalu di kawasan Jalan Kalimantan, Kota Makassar. Pelaku kerap melancarkan aksinya saat kondisi rumah sedang sepi dan tidak ada anggota keluarga lain yang berada di tempat.

“Perbuatan itu dilakukan secara berulang pada saat kondisi rumah dalam keadaan sepi,” ungkap Adil saat memberikan keterangan, Jumat (8/5/2026).

Untuk melancarkan niat jahatnya, pelaku tidak segan-segan menggunakan cara kekerasan dan ancaman. Di hadapan penyidik, korban mengaku selalu dipaksa dan diancam akan disakiti fisik jika berani menolak keinginan pelaku. Kasus ini akhirnya terkuak ke permukaan setelah orang tua dan keluarga besar menyadari perubahan fisik pada diri korban yang diduga kuat sedang mengandung.

“Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga mengetahui kondisi korban yang diduga sedang hamil. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Makassar agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Adil.

Hingga saat ini, tim penyidik dari Satuan Reskrim masih terus mendalami kasus ini melalui pemeriksaan terhadap korban, para saksi, serta menunggu hasil visum et repertum dari RS Bhayangkara untuk menjadi bukti sah di persidangan nanti. Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus yang melibatkan anak ini dengan prioritas utama.

“Penanganan perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian serius kami. Proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Adil.

Beraksi Saat Keadaan Mabuk

Terpisah, Kanit PPA Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Arvandi, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kondisi pelaku saat melakukan aksinya. Menurut keterangan yang dihimpun, SI kerap dalam keadaan mabuk saat melanggar batas norma kesusilaan itu. Dalam kondisi tidak sadar itu, pelaku mengaku seolah-olah melihat adik kandungnya sebagai orang lain.

“Kondisi pelaku saat melakukan perbuatan itu dalam keadaan mabuk, sehingga ia melihat adiknya seperti orang lain. Dari situ timbul rasa ingin melakukan persetubuhan,” ungkap Arvandi.

Perbuatan bejat ini terus berulang selama berbulan-bulan sejak awal tahun 2024. Berdasarkan keterangan keluarga, korban saat ini diketahui sedang mengandung berusia sekitar tiga bulan.

Selalu menggunakan kekuasaan dan ancaman, pelaku kerap mengintimidasi korban agar tetap diam dan mau melayaninya. Korban kerap diancam akan dipukul atau dianiaya secara fisik jika berani menolak atau bercerita kepada orang lain.
“Pelaku mengancam akan melakukan pemukulan atau menginjak-injak si korban jika tidak mau menuruti kemauannya,” beber Arvandi.

Saat ini penyidik masih terus menggali motif di balik perbuatan terduga pelaku serta menyusun pasal apa yang nantinya akan diterapkan. Mengingat korban adalah anak di bawah umur dan pelaku merupakan saudara kandung, ancaman hukumannya dipastikan sangat berat.

“Kami masih melakukan proses penyidikan untuk mengetahui motif pelaku hingga berani melakukan perbuatan tersebut. Segala bukti dan keterangan sedang kami lengkapi agar kasus ini tuntas secara hukum,” pungkas Arvandi.(edisi/fajar)

Comment