Pedagang Keliling Asal Kendari Diduga Dibunuh Dua Rekannya di Konawe Utara, Polisi Ringkus Pelaku

KONUT, EDISIINDONESIA.id – Kasus hilangnya seorang pedagang keliling di Kabupaten Konawe Utara akhirnya terungkap. Korban berinisial HS (58), warga Jalan Laute II Nomor 6, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh dua orang rekannya sendiri.

Peristiwa ini bermula saat kakak kandung korban, H. Arfa (59), warga Desa Mataiwoi, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, melaporkan kehilangan adiknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Konawe Utara pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.

Dalam laporannya, H. Arfa menjelaskan bahwa korban telah sekitar tiga tahun berjualan keliling menggunakan mobil di wilayah Konawe Utara. Korban diketahui tinggal berpindah-pindah di rumah kost, mulai dari Desa Lambudoni, Kecamatan Andowia hingga terakhir di Desa Pakah Indah, Kecamatan Oheo.

Keluarga mulai kehilangan kontak dengan korban sejak Rabu, 15 April 2026. Nomor telepon genggam korban tidak lagi aktif dan keberadaannya tidak diketahui. Beberapa hari kemudian, mobil yang biasa digunakan korban ditemukan terparkir di lahan kosong di Desa Tabo, Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Kamis (30/4/2026).

Mobil tersebut ditemukan dalam kondisi ditinggalkan dengan kunci masih berada di dalam kendaraan. Barang dagangan berupa rokok tampak berserakan di dalam mobil. Kendaraan kemudian diamankan oleh personel Polsek Bahodopi.

Kasat Reskrim Polres Konawe Utara, AKP Abdul Azis Husein Lubis, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan bersama personel Polsek Wiwirano setelah menerima laporan keluarga korban.

“Dari hasil penyelidikan dan wawancara terhadap keluarga serta sejumlah saksi, kami memperoleh petunjuk mengenai aktivitas terakhir korban sebelum dinyatakan hilang,” ujar AKP Abdul Azis, Jumat (8/5/2026).

Polisi menemukan fakta bahwa korban terakhir terlihat berjualan di Pasar Lameruru, Kecamatan Langgikima, pada Jumat (17/4/ 2026). Korban diketahui bersama dua pria bernama D dan I.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada Dimas yang berhasil ditemukan di sebuah rumah kost di Desa Lameruru. Saat diinterogasi, D awalnya memberikan keterangan berbelit. Namun beberapa jam kemudian, ia akhirnya mengakui bahwa dirinya bersama I telah membunuh korban.

D lalu menunjukkan lokasi tempat jasad korban dibuang, yakni di bawah Jembatan Meseu, Desa Tetewatu, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara. Di lokasi tersebut, polisi menemukan jasad yang diduga korban dalam kondisi tinggal tulang belulang.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, pembunuhan telah direncanakan sejak pertengahan April 2026. Korban diduga dibunuh saat perjalanan pulang dari Morowali menuju Konawe Utara pada Minggu dini hari, 19 April 2026.

Saat berada di dalam mobil, korban disebut dicekik oleh Dimas, sementara Ifan memukul kepala korban berulang kali hingga meninggal dunia. Jasad korban kemudian dibuang di bawah jembatan di wilayah Desa Tetewatu.

Setelah melakukan aksi tersebut, kedua pelaku membawa kabur uang tunai milik korban sebesar Rp30 juta, satu dos rokok, serta membuang telepon genggam korban. Mobil korban kemudian ditinggalkan di wilayah Bahodopi sebelum keduanya melarikan diri ke Morosi, Kabupaten Konawe.

Polisi akhirnya berhasil menangkap I di wilayah Morosi sekitar pukul 03.00 WITA. Dalam pemeriksaan awal, I mengakui perbuatannya dan membenarkan seluruh keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh D.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Wuling warna putih bernomor polisi palsu DT 8760 EH yang kini berada di Polsek Bahodopi, Sulawesi Tengah.

Kasus tersebut masih dalam penanganan intensif Satreskrim Polres Konawe Utara guna melengkapi berkas penyidikan dan mengungkap kemungkinan adanya motif lain di balik pembunuhan tersebut. (**)

Comment