Dua Pria Diduga Pengedar Sabu Ditangkap di Kolaka Utara, Barang Bukti Diamankan

KOLUT, EDISIINDONESIA.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan menangkap dua orang pria berinisial S (48) dan H (48) di Desa Lengkong Batu, Kecamatan Pakue Utara, pada Selasa (21/4/2026) dini hari. Salah satu terduga, S, diketahui merupakan seorang residivis kasus narkoba.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan petugas sejak Senin (20/4/2026) malam di sebuah kafe di Desa Lengkong Batu. Sekitar pukul 02.20 WITA, petugas mengamati beberapa kendaraan keluar dari lokasi kafe. Salah satu mobil yang dihentikan petugas ternyata berisi seorang pria berinisial S.

Saat penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan satu paket sabu dalam sachet plastik bening, beserta alat hisap berupa pipet kaca (pirex) dan tisu, yang disimpan dalam tempat kacamata di laci kendaraan.

Tak lama berselang, petugas menghentikan kendaraan lain yang dikemudikan oleh pria berinisial H. Dari pemeriksaan, ditemukan satu batang pipet kaca yang dibungkus tisu di saku celana H.

Berdasarkan interogasi awal, kedua terduga diketahui tinggal di rumah kos yang sama di Desa Latowu, Kecamatan Batu Putih. Penggeledahan di rumah kos tersebut, yang disaksikan aparat setempat, kembali membuahkan hasil. Polisi menemukan satu paket sabu, satu sachet plastik kosong, serta alat hisap yang disimpan dalam kotak plastik di atas tempat tidur.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di lokasi awal dan menemukan satu paket sabu lainnya di pinggir jalan, tidak jauh dari lokasi penangkapan awal.

Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat bruto 0,87 gram, alat hisap, dua unit telepon genggam, dan satu unit mobil Toyota Fortuner berwarna hitam.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman.(**)

Comment