DPRD dan Pemkab Kolut Setujui Empat Ranperda, Termasuk Hari Jadi Daerah

KOLUT, EDISIINDONESIA.id– Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat sebagai bahan perbaikan kinerja pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (27/4/2026).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Fitra Yudi, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Syair dan Wakil Ketua II Agusdin, ini membahas dua agenda utama, yaitu penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, serta persetujuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Pemerintah daerah dalam kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H. Muhammad Idrus, S.Sos., M.Si., yang membacakan sambutan Bupati. Dalam sambutannya, disampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh anggota DPRD yang telah memberikan catatan strategis.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan dan membuat catatan strategis sebagai bahan masukan. Ini menjadi wujud perhatian untuk perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Idrus.

Meskipun tahun 2025 telah mencatat berbagai capaian pembangunan yang dirasakan masyarakat dan mendapatkan pengakuan luas, Pemkab mengakui masih terdapat kekurangan yang harus diperbaiki.

“Terlepas dari sejumlah penghargaan yang diraih, kami mengakui masih terdapat kekurangan bahkan ketidakpuasan masyarakat. Hal ini tentu menjadi penyemangat bagi kami dan seluruh jajaran untuk bekerja lebih profesional demi kemajuan daerah,” tambahnya.

Pemerintah juga berkomitmen memperkuat pembangunan melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 yang dirancang lebih partisipatif dan adaptif terhadap aspirasi masyarakat.

Dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemkab secara bersama-sama menyetujui penetapan empat Ranperda menjadi Peraturan Daerah. Keempat perda tersebut adalah tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi, Perusahaan Umum Daerah Multi Guna Usaha, Penyelenggaraan Tempat Pemakaman, serta Hari Jadi Kabupaten Kolaka Utara.

Idrus menambahkan, seluruh materi Ranperda tersebut telah melalui proses konsultasi dengan kementerian terkait dan telah diharmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham Sultra.

Menutup sambutan, ia meminta seluruh rekomendasi DPRD dan hasil kerja pembentukan peraturan daerah segera ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai kewenangan masing-masing demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.(**)

Comment