KOLUT, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih kakao sambung pucuk pada Dinas Perkebunan Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2025 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kolaka Utara, Muhammad Rivai, membenarkan bahwa perkara tersebut kini tengah didalami oleh tim penyidik.
“Iya benar, kami sedang menangani perkara tersebut,” ujar Muhammad Rivai, Senin (27/7/2026).
Menurut Rivai, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi peristiwa pidana yang perlu didalami lebih lanjut.
“Perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan,” katanya.
Dalam proses penyidikan, Kejari Kolaka Utara telah memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terkait dengan pelaksanaan pengadaan benih kakao sambung pucuk tersebut. Mereka berasal dari unsur Dinas Perkebunan Kabupaten Kolaka Utara maupun pihak penyedia benih.
Meski demikian, Rivai belum bersedia mengungkap identitas maupun jumlah saksi yang telah dimintai keterangan.
“Untuk siapa saja yang diperiksa belum bisa kami sampaikan. Namun, sejumlah pihak terkait sudah diperiksa, baik dari dinas maupun penyedia,” jelasnya.
Sementara itu, terkait besaran potensi kerugian negara dalam perkara tersebut, Kejari Kolaka Utara menyatakan masih menunggu hasil perhitungan dari pihak yang berwenang sehingga nilainya belum dapat dipublikasikan.
“Kerugian negara masih dilakukan penghitungan, sehingga belum dapat kami sampaikan,” pungkas Rivai.
Ia menegaskan, penyidikan akan terus dilakukan secara profesional untuk mengungkap ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan benih kakao sambung pucuk Tahun Anggaran 2025, sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut program pengadaan benih kakao yang bertujuan meningkatkan produktivitas perkebunan kakao di Kabupaten Kolaka Utara. Hasil penyidikan nantinya akan menentukan ada tidaknya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.(**)
Comment