Kasus Korupsi Rp 1,2 Miliar di Setda Mubar, Status Mantan Pj Bupati Bahri Masih Saksi

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) tahun anggaran 2023.

Ketiga tersangka tersebut adalah HT mantan Sekretaris Daerah, RA mantan Bendahara Pengeluaran, dan WH mantan Kasubag Keuangan.

Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar. Proses penyidikan telah memanggil puluhan saksi untuk dimintai keterangan, salah satunya adalah mantan Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri.

Dikonfirmasi terkait status hukum Bahri, Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah, memastikan bahwa hingga saat ini posisi mantan Pj Bupati tersebut masih sebagai saksi, meskipun telah diperiksa sebanyak tiga kali dalam tahap penyidikan.

“Iya, benar masih sebatas saksi, sudah tiga kali diperiksa di tahap penyidikan,” ungkap Hamrullah, Senin (27/4/2026).

Sebagai informasi tambahan, dalam kasus yang sama, tersangka RA selaku mantan Bendahara Pengeluaran diketahui telah mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp 800 juta. Saat ini, ketiga tersangka sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kendari.(**)

Comment